Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Konsumen Susu Kemasan dan Produsen Susu Akhirnya Mencair

Mereka bermuswarah selama sejam setelah sidang arbitrase perdana selesai dan akan dilanjutkan Kamis (10/3/2016).

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Sengketa Konsumen Susu Kemasan dan Produsen Susu Akhirnya Mencair
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung melihat dokumentasi benda aneh yang ditemukan dari dalam bungkus susu kemasan di kantornya, Jalan Matraman No 17, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (22/2/2016). Seorang ibu, Rini Tresna Sari (46), bersama Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia Jabar-DKI-Banten, Firman Turmantara mengadukan hal tersebut ke BPSK Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penggugat kasus benda asing dalam kemasan, Rini Tresna Sari (46) bersama suamiya Agus Ruhiyat, bermusyawarah dengan PT Ultra Jaya yang diwakili kuasa hukmunya, yakni Sonny Lunardi di kantor BPSK Kota Bandung, Senin (7/3/2016).

Mereka bermuswarah selama sejam setelah sidang arbitrase perdana selesai dan akan dilanjutkan Kamis (10/3/2016).

Agus mengaku telah terjadi pembicaraan yang mengarah ke penyelesaian setelah bermuswayarah dengan Sonny.

Ia pun yakin pelaku usaha juga ingin ada penyelesaian dan titik temu meski sebelumnya terlah terjadi ketidaksepahaman.

"Kami sudah bicara panjang lebar mengenai hal-hal yang tadinya deadlock dan beberapa sudah kita kesampingkan."

"Mudah mudahan satu sampai dua hari ini ada titik temu. Karena harapan kita masalah ini bisa cepat terselesaikan dengan baik dengan tentunya menjunjung tinggi saling menghargai satu sama lain," ujar Agus kepada wartawan di kantor BPSK Kota Bandung, Senin (7/3/2016).

Berita Rekomendasi

Ditanya gugatan akan dicabut setelah musyawarah atau titik temu? Agus mengaku proses tetap akan berjalan sesuai prosedur terutama melakoni sidang berikutnya.

Namun, diakui, akan ada mekanisme yang berbeda jika terjadi kesepakatan sebelum sidang arbitrase kedua.

"Keinginan kami sebenarnya simpel. Kami mengharapkan anak bisa normal kembali sembuh seperti sedia kala. Sebab ada vonis dari dokter jika anak saya intoleran terhadap susu," ujar Agus.

Agus menambahkan, sebagai orang tua tentunya ingin kondisi anaknya segera pulih dan normal kembali.

"Tadi sedang diformulasikan dan dicarikan jalan keluar. Mudah-mudahan ada titik temu yang bisa mengakomodasi baik dari sisi kami konsumen maupun dari sisi perusahaan," ujar Agus.

Kuasa Hukum PT Ultra Jaya, Sonny Lunardi, mengatakan, pihaknya memang sangat berharap menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik dan sesuai peraturan.

Selain itu pihaknya juga ingin ada jalan yang terbaik bagi konsumen.

"Pengertian win-win solution ini adanya kesepatan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Saya belum bisa menyampaikan apa yang akan diberikan karena ini keputusan peursahaan tentunya kami juga akan melaporkan hasil sidang hari ini," ujar Sonny singkat. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas