Tiga Nakhoda Kapal Diamankan karena Tak Kantongi Surat Persetujuan Berlayar
Polisi mengamankan tiga nakhoda kapal motor yang mengangkut 57,5 ton beras di perairan Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS, COM, PEKANBARU - Direktorat Polisi Air Polda Riau mengamankan 57,5 ton beras dari tiga kapal motor di perairan Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Kapal-kapal tersebut berlayar dari Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Kepuluan Riau, yang rencananya membawa beras ke Pengkalan Kerinci, Pelalawan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menyebutkan, ketiga kapal yang diamankan adalah KM Irwandi Kampar GT 6, pemilik Muslim warga Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, bermuatan 900 karung atau 22,5 Ton beras merk Adi Epel.
Kemudian KM Bone Jaya GT.5 milik Yahya warga Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, bermuatan 500 karung atau 12,5 Ton beras merk Adi Epel, dan KM Arika Jaya Mulia GT. 6 milik Syamsuar warga Desa Panduk, KecamatanTeluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, bermuatan 900 karung atau 22,5 Ton beras merk Adi Epel.
"Setelah diperiksa ketiga nakhoda kapal tersebut berlayar dari Tanjung Batu tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar, sehingga terhadap ketiga nakhoda kapal patut diduga telah melakukan tindak pindana pelayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 323 UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, " terang Guntur, Senin (7/3/2016).
Terkait besaran barang bawaan polisi masih menyelidikinya.
"Selanjutnya ketiga kapal bermuatan beras tersebut dibawa ke kantor Subdit Gakkum guna proses penyidikan danpenyelidikan lebih lanjut, " imbuh Guntur.