Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tidak Diproses Hukum, Odmil Didesak Ungkap Warga Sipil yang Terlibat Penembakan Rendy

M Rendy (23), yang ditembak mati anggota Detasemen Polisi Militer I/5 Bukit Barisan, Kopral Dua (Kopda) US kini bergulir di Pengadilan Militer I-02 M

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus tewasnya M Rendy (23), yang ditembak mati anggota Detasemen Polisi Militer I/5 Bukit Barisan, Kopral Dua (Kopda) US kini bergulir di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Meskipun kasus ini sudah bergulir, namun pihak keluarga korban masih belum puas.

"Sebelumnya, pihak Denpom janji akan membeberkan nama-nama warga sipil yang terlibat. Tapi sampai sekarang, sejumlah warga sipil yang terlibat itu tidak diproses hukum."

"Untuk itu, kami meminta oditur militer (odmil) yang menyidangkan Kopda US membeberkan nama-nama warga sipil yang terlibat itu," kata M Yogi Purnomo (43), orangtua almarhum M Rendy (23), Selasa (8/3/2016) sore.

Menurut Yogi, sebelum M Rendy ditembak mati Kopda US, anaknya itu hanya sebatas melerai perkelahian antara Mawardi dengan oknum OKP berinisial AA.

Setelah mencoba melerai, tiba-tiba saja Kopda US muncul dan mengejar korban dengan pistol.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami ingin pertanyakan kenapa AA dan anaknya TN tidak ditangkap. Padahal kerusuhan di tempat hiburan itu akibat ulah mereka berdua," ungkap Yogi.

Akibat peristiwa penembakan ini, isteri Rendy kini harus membiayai anaknya yang baru saja lahir.

Anak almarhum Rendy bernama Joya Adira Ray terpaksa menjadi yatim.

"Gimana lah pak. Sekarang ini anak Rendy sudah menjadi yatim. Sementara para pelakunya seperti tidak bersalah," katanya dengan wajah penuh kesedihan.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas