Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juru Parkir Bawa Lari Uang Kantor Percetakan Rp 55 Juta

Sulistyo mengatakan, tersangka diduga melarikan uang tunai sebesar Rp 55 juta dari kantor Percetakan Cemerlang.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Juru Parkir Bawa Lari Uang Kantor Percetakan Rp 55 Juta
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - TS (25), warga Kampung Sentiong, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tak berkutik di hadapan polisi.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir ini dituding sebagai pembobol kantor Percetakan Cemerlang di Jalan Ir H Juanda Nomor 60, Kelurahan Nagasari, pada Senin (7/3/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), TS ditangkap Unit Reskrim Polsek Karawang di kediamannya Selasa (8/3/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

TS tak bisa menyangkal perbuatannya setelah aksinya terekam CCTV.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang kemudian diamankan di Markas Polsek Karawang," ujar Sulistyo melalui keterangan resminya, Rabu (9/3/2016).

Sulistyo mengatakan, tersangka diduga melarikan uang tunai sebesar Rp 55 juta dari kantor Percetakan Cemerlang.

Berita Rekomendasi

Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu gudang terlebih dahulu. Lantas ia merusak sekat ruangan antara gudang dengan kantor pemilik yang terbuat dari triplek kayu.

"Selanjutnya masuk ke dalam ruang kerja pemilik percetakan dan mencongkel laci meja yang berisi uang dengan menggunakan dua buah gunting kain," ujar Sulistyo.

Aksi tersangka, kata Sulistyo, diketahui setelah karyawan percetakan curiga melihat pintu gudang rusak dan rekaman CCT.

Aksi itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Karawang.

Barang bukti yang berhasil disita, yakni dua buah gunting besi dan sebuah topi milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.


"Tersangka dikenakan pasal 363 atas kasus pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujar Sulistyo. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas