Perizinan Penguat Signal di Gajahmungkur Sudah Sesuai Prosedur
warga yang masuk dalam radius juga sudah terima kompensasi. Warga yang menolak sebenarnya tidak masuk dalam radius tower tersebut
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, mengatakan, warga RT 4 RW 8 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, salah paham terkait rencana PT IBS membangun tower di perkampungan mereka.
"Jadi warga itu pikirnya bangun tower besar, padahal bukan. Yang dibangun itu cuma penguat signal, bukan tower. Itu juga prosedur perizinannya lengkap," kata Aniceto, Kamis (10/3/2016).
Perwakilan dari PT IBS, Susilo, warga Tegal, mengatakan, pihaknya akan kembali mensosialisasikan rencana pembangunan tower tersebut ke masyarakat.
"Akan kami sosialisasikan lagi, sementara pembangunan dihentikan dulu," kata Susilo.
Dia mengatakan, pihaknya akan tetap membangun tower penguat signal tersebut.
"Proses perizinannya sudah jalan, warga yang masuk dalam radius juga sudah terima kompensasi. Warga yang menolak sebenarnya tidak masuk dalam radius tower tersebut," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga RT 4 RW 8 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, yang sebelumnya berunjuk rasa terkait protes rencana pendirian tower komunikasi mendatangi kantor Satpol PP Kota Semarang, Kamis (10/3/2016).
Selain warga, pihak dari PT Inti Bangunan Sejahtera (IBS) juga hadir dalam mediasi di kantor Satpol PP Kota Semarang.
Dalam rapat tersebut, warga tetap bersikukuh agar tower yang rencananya akan dibangun di lantai tiga rumah milik Sukamto itu dibatalkan.
Warga yang ikut dalam rapat, Nurdi Hadiyanto, mengatakan, seluruh warga tetap pada pendirian awal agar tower tersebut tidak didirikan di tengah perkampungan warga.
"Warga tetap menolak, silahkan cari tempat lain," ujar Nurdi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.