Reky Posuma Santai Hadapi Sidang Kasus Korupsi yang Menjeratnya
Ia menyalahgunaan anggaran dana APBD makan dan minum fiktif, di Kantor Bupati Bolmut, pada pos anggaran KDH, bersama terdakwa bendahara pembatu
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Ferdinand
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Reky Posuma (51) warga Desa Boroko, Dusun Satu, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (10/3/2016).
Penggunan Anggaran pada Pos Kepala Daerah, Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmut TA 2012 in terseret dalam dugaan kasus korupsi, penyalahgunaan anggaran dana APBD makan dan minum fiktif, di Kantor Bupati Bolmut, pada pos anggaran KDH, bersama terdakwa bendahara pembatu, Iyam Zubair Mardini Yusuf.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Kanahau, dihadapan Majelis Hakim Jemmy Lantu, Hakim Anggota H Arizon Megajaya dan Nich Samara mengatakan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKDP) Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Kabupaten Bolmut pada pos sekretariat daerah Tahun Anggaran 2012, sebelum perubahan untuk program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah sebesar Rp4,2 miliar menjadi Rp4,5 miliar.
Dijelaskan Kanahau, bahwa aturan-aturan dan ketentuan perundang-undangan tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta tugas dan tanggungjawab selaku pengguna anggaran tidak dilaksanakan oleh terdakwa, malah terdakwa melakukan tindak pindana korupsi bersama terdakwa Iyam Yusuf.
"Dimana sebagian permintaan pembayaran tidak melalui mekanisme karena sebagian berakas tidak melalui PPTK, namun dana dapat dicairkan serta dokumen peratanggungjawaban yang dibuat dalam rangka kelengkapan administrasi untuk dapat dilakukan pencairan dana karena pada penyedia barang jasa tidak melaksanakan pekerjaan yang tercantum dalam SPJ, sebagian tidak sesuai dengan jumlah barang dan jasa yagn tercantum dalam dokumen," jelas Kanahau.
Posumah tampak senyum meskipun dirinya sudah dijebloskan ke dalam penjara. "Sudah begitu mau apalagi, saya jalani saja," kata Posumah saat itu memakai kemeja putih.
Sejak di dalam penjara, dia merasa suasana baru sebelum dirinya menghuni.
"Kalau sebelumnya saya di sini (rutan malendeng) saya sehari-hari bekerja, bertugas sebagai Sekda Bolmut. Kalau di dalam tidak berpikir kerjaan, hanya makan dan minum beribadah. Kalau makanan aman, tapi pikiran saja." Jelasnya.
Dia merasa plong saat di dalam penjara, Tidak berdusta dalam bekerja.
"Di dalam penjara tidak di telpon-telpon. Biasanya telepon berbunyi terus, sekarang tidak bisa pegang handphone. Saya siap jalani sidang." Imbuhnya.
Ditegaskan Kanahau, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.