Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipergoki Sedang Selingkuh, Arman Pukuli Evi Hingga Babak Belur dan Pingsan

Kelakuan Hadi Arman (38) warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupatan PALI ini

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dipergoki Sedang Selingkuh, Arman Pukuli Evi Hingga Babak Belur dan Pingsan
Sriwijaya Post/Ardani Zuhri
Hadi arman saat diamankan polisi karena menyiksa isterinya hingga pingsan. 

TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM -- Kelakuan Hadi Arman (38) warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupatan PALI ini, memang tidak patut.

Gara-gara, perselingkuhannya dipergoki sang isteri, bukannya minta maaf malah istrinya Evi Herawati (39) dipukul dan dicambuk hingga babak belur dan pingsan. Akibat kelakuannya Hadi dijebloskan ke dalam penjara, Jumat (11/3/2016).

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban Evi Herawati, mencari keberadaan suaminya Hadi Arman, yang sudah sekitar sebulan tidak pulang-pulang dan memberikan kabar berita.

Dari informasi yang diterima korban, bahwa penyebab suaminya tidak pulang-pulang karena telah memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) atau selingkuhan.

Kemudian korban mendatangi tempat suaminya yang juga merupakan tempat selingkuhannya dan langsung terjadi ribut mulut.

Melihat korban datang, bukannya suaminya meminta maaf dan pulang, namun sebaliknya memukul dan mencambuk istrinya berkali-kali hingga menderita luka-luka dan pingsan.

Warga yang melihat kejadian tersebut, langsung memberikan pertolongan dan membawanya ke Puskesmas terdekat. Karena tidak senang dengan perbuatan tersebut, korban didampingi keluarganya melapor ke Polsek Tanah Abang.

Berita Rekomendasi

Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan ketika berada di rumah Endang di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim.

Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero-bero didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, membenarkan jika pihaknya telah menangkap pelaku karena diduga telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). ( Ardani Zuhri)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas