'Orang yang Mencabuli Anak Saya Masih Berkeliaran dan Belum Ditahan'
Yuliansyah (26), petani kopi asal Kota Pagaralam, merasa kebingunan dengan kondisi anak perempuannya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Yuliansyah (26), petani kopi asal Kota Pagaralam, merasa kebingunan dengan kondisi anak perempuannya yang masih trauma.
Bahkan anaknya yakni AN yang masih berusia 4,5 tahun ini, hingga kini ketakutan jika melihat laki-laki.
"Anak saya masih trauma, kalau melihat laki-laki langsung ketakutan. Hanya dengan saya saja sebagai bapaknya anak saya tidak takut dengan laki-laki," ujar Yuliansyah, kepada Sripoku.com, Jumat (11/3/2016).
Yuliansyah pun terpaksa mendatangi Kota Palembang dan melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang dan Women Crisis Centre (WCC) Palembang.
"Tiap malam sering mimpi buruk dan selalu ketakutan, karena itu saya membawa anak saya ini untuk konsuling ke WCC dan KPAI, karena di Pagaralam tidak ada,"
"Intinya saya ingin mencari keadilan hukum, karena orang yang mencabuli anak saya masih berkeliaran dan belum ditahan. Sedangkan anak saya masih trauma sekali," ujarnya.
Dengan membawa salinan putusan Pengadilan Pagaralam dengan nomor Nomor 01/Pid/Sus.Anak/2016/PN.PGA Tertanggal Kamis 18 Februari 2016 yang diketuai Hakim Shelly Noveriyati SH, Yuliansyah mengatakan, bahwa pelaku yang mencabuli anaknya sudah dijatuhi vonis dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara.
Dari berkas salinan putusan hakim, pelaku terbukti melanggar pidana sesuai pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu juga diputuskan untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan pada dinas sosial dan tenaga kerja pada kota Pagaralam.
"Saya sudah menghubungi jaksa Kejari Pagaralam yang menuntut pada sidang, kata jaksanya pelaku ini banding dan masing menunggu proses selanjutnya. Saya tidak mengerti hukum, maka itu saya mengadu ke Palembang untuk mencari keadilan," ujarnya.
Yuliansyah mengatakan, anaknya dicabuli pelaku berinisial OK (16) yang berstatus pelajar pada Sabtu 26 September 2015 pukul 10.30 yang tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelurahan Pagar Wangi Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.
"Saya dan keluarga pelaku ini masih bertetangga. Saya melaporkannya sampai ke Palembang ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,"
"Karena keluarga kami emosi melihat anak saya yang masih trauma sedangkan pelaku yang mencabulnya masih berkeliaran seperti biasanya," ujarnya.
Sementara itu ketika Sripoku.com menghubungi pihak jaksa Kejari Palembang, Dian Puspita Sari SH selaku jaksa yang menuntut pada sidang mengatakan, memang putusan pengadilan sudah ditetapkan.
Namun masih ada proses upaya hukum dari pihak terdakwa.
"Terdakwa melakukan banding, jadi putusannya belum incrah (putusan berkuatan tetap)," ujar ketika dihubungi melalui ponselnya.
Penasehat Hukum Rizal Priharu Lubis SH dan Firly Darta SH yang mendampingi Yuliansyah di Palembang mengatakan, pihak dari KPAI Palembang dan WCC Palembang sudah menerima keluhan dari Yuliansyah, terutama melihat kondisi AN yang trauma ketakutan.
"Pihak WCC dan KPAI Palembang akan mengawasi kasus ini hingga tuntas. Bahkan AN sudah menjalai konsuling ke pihak WCC untuk mengobati rasa trauma yang sangat mengaggu perkembang AN yang usianya masih belia 4,5 tahun dan mempunyai masa depan yang cerah," ujarnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.