Polair Tangkap Kapal Asing Malaysia Curi Ikan di Karang Unarang
Nakhoda kapal berinisial AB dan dua orang anak buah kapal (ABK) masing-masing SU dan IL diamankan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Satuan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kaltim kembali menangkap kapal asing berbendera Malaysia. Kapal dengan nomor lambung TW 128/ F Teluk Cowie ini melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Karang Unarang, Kalimantan Utara (Kaltara).
Nakhoda kapal berinisial AB dan dua orang anak buah kapal (ABK) masing-masing SU dan IL diamankan. Ada pula barang bukti lainnnya berupa, alat tangkap jaring/pukat trawl, dua buah bendera Malaysia, ikan dan udang seberat 100 kilogram, dan satu buah GPS.
Penangkapan kapal asing ini, bermula ketika Satuan Polisi Perairan Tarakan melakukan patroli di Karang Unarang. Ketika berpatroli, Kamis (10/3) pukul 06.20 Wita, petugas melihat ada beberapa kapal sedang beraktivitas melakukan illegal fishing di Perairan Karang Unarang yang merupakan peraian perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Melihat kegiatan ini, petugas kepolisian langsung melakukan pengintaian untuk memastikan aktivitas pencurian ikan. Setelah dipastikan illegal fishing, akhirnya dilakukan penyergapan. Namun dalam penyergapan ini Polair hanya dapat menangkap satu kapal saja, sedangkan kapal yang lain langsung kabur masuk ke wilayah Malaysia.
Saat dilakukan penyergapan, kapal yang memasang bendera Malaysia ini sempat melakukan perlawanan dan hendak kabur, karena sempat memutuskan jaringnya. Namun dengan suatu upaya yang cukup keras, akhirnya Polair Tarakan bisa menangkap satu kapal, sedangkan kapal yang lain kabur.
Menurut Direktur Ditpolair Polda Kaltim , Kombes Pol Mohammad Yasin Kosasih, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal-kapal ini tidak dilengkapi dokumen resmi, di antaranya, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Karena melakukan illegal fishing di perairan Karang Unarang dan tidak dilengkapi dokumen resmi akhirnya kita tangkap kapal asing asal Malaysia ini. Dari hasil penangkapan ini yang kita jadikan tersangkanya nakhoda kapal berinisial AB," ucap Yasin saat jumpa pers di Kantor Polair Tarakan di Pelabuhan Juata Laut, Jumat (11/3).
Yasin mengatakan, dengan keberhasilan penangkapan ini, berarti tahun 2016 sudah dua kali Polair Tarakan menangkap kapal asing yang melakukan illegal fishing.
"Kapal yang pertama itu sudah memasuki proses pengadilan dan masuk tahap II. Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap akan kita musnahkan. Bahkan kapal asing yang kedua yang ditangkap tahun ini merupakan kapal yang paling besar, biasanya hanya 20 GT," katanya.
Atas perbuatan ini, nahkoda kapal AB yang ditetapkan sebagai tersangka, dikenai pasal 92 junto pasal 85 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009. Tersangka dikenai ancaman enam tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. (Junisah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.