Bupati Ogan Ilir Tertangkap Konsumi Sabu, Helmi Yahya Terima Banyak Telepon
Lewat pengacara pribadinya, Helmi Yahya mewakilkan rasa keprihatinannya terkait tertangkapnya Bupati Ogan Ilir.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lewat pengacara pribadinya, Helmi Yahya mewakilkan rasa keprihatinannya terkait tertangkapnya Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi, oleh petugas BNN.
Petugas BNN pusat dibantu BNNP Sumatera Selatan, mengamankan Nofiadi dan empat temannya karena positif mengonsumsi sabu di rumah ayahnya, Mawardi Yahya, di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Jaya, Gandus, Palembang, Minggu (13/3/2016).
"Pak Helmy menolak untuk berkomentar dan menyampaikannya kepada saya," ujar Mualimin Pardi Dahlan saat ditemui Sriwijaya Post di kantor hukum MPD di Jalan Angkatan 45 Palembang.
Mualimin menambahkan, Helmy mengetahui berita penangkapan bekas pesaingnya di Pilkada Ogan Ilir itu dari berita media online. Sejak saat itu telepon pribadinya terus berdering.
"Pagi-pagi tadi Pak Helmy menelpon dan mengucapkan rasa keprihatinannya atas peristiwa ini yang diketahuinya dari berita online. Saat itu Pak Helmy sangat terkejut sekali," kata dia.
Tertangkapnya Nofiadi sedikit banyak akan mempengaruhi roda Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir dan akan berdampak pada pelayanan pemerintah terhadap rakyat Ogan Ilir.
"Pastinya, masyarakat Ogan Ilir termasuk saya dan keluarga juga bagian dari Ogan Ilir, merasa prihatin sekali dengan peristiwa ini," ujar Mualimin.
Jika terbukti, Nofiadi akan kehilangan jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir, sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pertama, kata Mualimin, terkait mekanisme pemberhentian karena dianggap melanggar sumpah dan janji jabatan. Kedua, pemberhentihan atas dugaan penggunaan dokumen atau keterangan palsu sebagai persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah.
DPRD Ogan Ilir dan pemerintah pusat harus menyelidiki dan memeriksa dokumen dan keterangan palsu pada persyaratan pencalonan kepala daerah terutama tes kesehatan.
"Tentu pada persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah yakni bisa lolos tes kesehatan, menjadi pertanyaan mengapa bisa lolos," beber dia.
"Ini bisa menjadi dasar dalam hukum ketatanegaraan pemerintahan dalam melakukan penyelidikan. Bisa saja dengan penggunaan hak angket untuk melakukan penyelidikan sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Unadng Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun, kita tetap menghormati proses hukum yang ada," kata Mualimin.