Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan PNS Pengedar Sabu yang Bawa Bupati Ogan Ilir ke Penjara

Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviandi ditangkap bersama dengan 3 (tiga) orang yang merupakan kaki tangannya.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Pengakuan PNS Pengedar Sabu yang Bawa Bupati Ogan Ilir ke Penjara
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Noviandi 

TRIBUNNEWS.COM - Melalui rilisnya pada Tribunnews.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang bupati karena kedapatan mengonsumsi Narkotika jenis sabu.

Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviandi ditangkap bersama dengan 3 (tiga) orang yang merupakan kaki tangannya dan 1 (satu) orang yang merupakan pemasok Narkoba untuk Ia konsumi.

Pada hari Minggu (13/3), pukul 18.30 WIB, BNN mengamankan Bupati Ogan Ilir berinisial AWN (27 Th, Pria, WNI) di rumah pribadinya yang berada di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Ia diamankan bersama 3 (tiga) orang kaki tangannya, yaitu Mu (29 Th, Pria, WNI, tangan kanan Bupati, menyiapkan alat-alat untuk hisap sabu), DA (31 Th, Pria, WNI, PNS), dan Ju (38 Th, Pria, WNI, Security Rumah Pribadi Bupati).

Dari keempatnya tidak ditemukan barang bukti, namun berdasarkan hasil tes urine, keempatnya positif mengonsumsi Narkoba jenis sabu.

Penangkapan bupati ini berawal dari diamankannya seorang pria berinisial Icn alias Fa alias Icl (38 Th, Pria, WNI, PNS) yang diduga sebagai pengedar Narkoba.

Dalam keterangannya, pria yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Rumah Sakit Jiwa di Palembang ini mengaku sering memasok Narkoba kepada Bupati Ogan Ilir, AWN.

Berita Rekomendasi

Para tersangka selanjutnya diamankan di BNN Provinsi Sumatera Selatan dan selanjutnya dibawa ke BNN Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat Indonesia, bahwa Narkoba mengancam seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.

Oleh karena itu, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaannya dalam menjaga diri dan anggota keluarganya agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1a), UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun. #stopnarkoba. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas