Curi Motor Teman, Siswa SMK Dibekuk Saat Belajar di Kelas
Dalam pengakuannya, tersangka nekat beraksi karena tak mendapat kiriman uang dari orangtua di kampung.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Desakan hutang menjadi alasan mahasiswa dan pelajar di kota Jambi nekat melakukan tindakan curanmor.
Kedua pelaku adalah R (18) kelas XII salah satu SMK di Kota Jambi dan Akmal Dwi Andika (21).
Keduanya diamankan pihak Polsek Jambi Selatan setelah adanya laporan dari korban pada awal maret lalu.
Saat itu sepeda motor korban Aditya Dwi Maryadi (18) terparkir di halaman masjid Babussalam Kelurahan Ekajaya.
Pelaku terlebih dulu mengintai korban yang tak lain adalah temannya. Saat korban Berada di dalam masjid, keduanya lalu beraksi.
Usai memetik sasarannya, sepeda motor tersebut lalu dijual kedua tersangka ke kampung halamannya di kabupaten Musirawas, Sumatra Selatan.
Namun, aksi kedua pelaku berhasil diketahui dan diamankan oleh pihak kepolisian.
R diamankan saat sedabg belajar di sekolah. Tak lama setelah itu Tim Buser Polsekta Jambi Selatan kemudian mengamankan Andika di kosannya.
Dalam pengakuannya, tersangka nekat beraksi karena tak mendapat kiriman uang dari orangtua di kampung.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar hutang dan berfoya-foya selama di Jambi.
"Orang tua sudah dak kirim duit. Korban memang sudah kami buntuti dari belakang. Karena kebutuhan ekonomi kami begini, duit hasil penjualan untuk bayar utang dan kebutuhan sehari hari kami," kata Andika.
Kapolsek Jambi Selatan Kompol Farouk Affero melalui Kanit Reskrim Iptu Burmawi mengatakan kedua pelaku sebelumnya sempat meminjam sepeda motor korban. Kunci motor kemudian diduplikat.
Selanjutnya, korban diintai, saat sedang lengang karena saat itu korban sedang menunggu waktu untuk sholat Jumat. Saat situasi aman pelaku kemudian beraksi.
"Kunci switsnya diduplikat oleh tersangka, barang bukti sudah laku terjual sekarang masih kita cari," kata kanitreskrim polsek Jambi Selatan.
Atas perbuatannya kedua teraangka di bidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. (*)