Jaksa Izhar Ini Sudah Menuntut Empat Terdakwa Hukuman Mati
Selama menjadi jaksa (JPU), Izhar ternyata sudah menuntut empat orang terdakwa atau terpidana dengan tuntutan hukuman mati.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Selama menjadi jaksa (JPU), Izhar ternyata sudah menuntut empat orang terdakwa atau terpidana dengan tuntutan hukuman mati.
Tuntutan paling mengerikan ini dia ucapkan dalam persidangan resmi di pengadilan yang berbeda.
"Selama jadi jaksa saya sudah mengajukan tuntutan hukuman mati pada empat terpidana (terdakwa). Sudah empat orang yang saya tuntut hukuman mati," kata Izhar saat ditemui di Sungailiat, Rabu (16/3) di PN Sungailiat.
Tuntutan mati pertama kali dilakukan sekaligus pada tiga terdakwa pelaku perampokan (Curas) disertai pembunuhan sadis secara berencana pada korban. Kasus ini terjadi ketika Izhar masih bertugas sebagai jaksa di Tanjung Balai Karimun.
"Waktu itu saya tuntut hukuman mati di Tanjung Balai Krimun. Sekarang terpidana mati saya berada di Lapas Balerang Batam, sampai sekarang belum dieksekusi, karena mereka masih melakukan upaya hukum juga," katanya.
Tiga terdakwa yang ia tuntut mati di Tanjung Balai Karimun kata Izhar, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi setempat.
"Kemudian putusan PT, hukuman mati juga, mereka (tiga terdakwa) mengajukan banding, dan putusan MA putuan mati juga (dalam proses grasi)," katanya.
Para terdakwa yang dimaksud menurut Izhar pantas dia tuntut maksimal. Tuntutan itu sesuai aturan perundang-undangan yang ada di negara ini.
"Tiga orang ini dalam satu kasus yang sama, yaitu pembunuhan berencana. Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pembunuhan berencana," katanya.
Dan ketika bertugas sebagai Jaksa di Kejari Koba Bangka Tengah, Izhar kembali dihadapkan pada kasus serupa. Kasus ini menimpa seorang ibu rumah tangga, warga Pangkalpinang.
Ibu rumah tagga ini memiliki seorang balita yang keduanya dibunuh oleh pelaku, Terdakwa Pondreng.
"Di Bangka ini (Pondreng) yang keempat saya tuntut mati. Ini manusia keempat yang saya tuntut mati," katanya.
Alasan Izhar menuntut mati Pondreng, sangat kuat. Perbutan terdakwa dianggap keji dan meresahkan. Perbuatan Terdakwa Pondreng menebabkan ibu dan anak tewas.
"Pondreng melakukan penganiayaan hingga menyebbakan mati dan satu dari dua korban berusia dua tahun 7 bulan, dibunuh secara sadis, temasuk ibunya dibunuh. Jadi pertimbangan penuntut umum tuntut mati, karena anaknya ikut dibunuh juga," katanya.
Andai saja ketika itu Pondreng tak menghabisi bocah malang itu, tentu kata Izhar dia akan berpikiran lain. Tuntutan pada Pondreng tak akan semaksimal itu.
"Kalau seandainya bocah itu tidak dibunuh, penuntut umm tidak akan menuntut mati Pondreng. Tapi faktanya, perbuatan Pondreng sadis dan melanggar perlindungan anak yang mengakibatkan mati," katanya.
Lalu bagaimana perasaan Izhar selaku Jaksa (JPU) seiring dikabulkannya tuntutannya oleh MA? Izhar menjawab tegas.
"Saya mewakili pemeritah dan ahli waris dari korban, merasa puas (karena MA mengabulkan tuntutannya -red). Apalagi ahli waris dari korban sendiri menuntut agar terdakwa dihukum mati. Makanya kita puas, jaksa penuntun umum puas atas putusan Mahkamah Agung ini," katanya.
Dilansir pada edisi beberapa bulan sebelumnya disebutkan, Hakim PN Sungailiat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi Terdakwa Sumardi alias Pondreng alias Aco bin Sumpung.
Pria berstatus bujangan asal Lampung itu diadili karena beberapa bulan sebelumnya membunuh seorang perempuan bernama Risma (35).
Pondreng juga menghabisi nyawa anak balita Risma, hingga ditemukan sudah tak bernyawa di dekat Kebun Sawit Sungaiselan Bangka Tengah.
Terdakwa kemudian dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh PN Sungailiat. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Koba, Izhar merasa tak sependapat dengan putusan ini.
JPU ngotot agar Pondreng dihukum mati (ditembak), bukan dihukum penjara seumur hidup. Upaya banding diajukan JPU Izhar ke Pengadilan Tinggi (PT) Babel, namun hasilnya banding JPU Izhar ditolak, dan PT Babel menguatkan putusan PN Sungailiat.
Satu langkah berikutnya, ditempuh JPU Izhar ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa (JPU) Izhar, yang menginginkan Pondreng dihukum mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.