Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima La Nyala Mat Jadi Tersangka Korupsi, Pemuda Pancasila Geruduk Kejati Jatim

Kejati Jatim resmi menetapkan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tak Terima La Nyala Mat Jadi Tersangka Korupsi, Pemuda Pancasila Geruduk Kejati Jatim
surya
SURYA.co.id/Anas Miftakhudin Massa berseragam ormas Pemuda Pancasila dihadang aparat Polda Jatim di depan Kantor Kejati Jatim, Rabu (16/3/2016) petang. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) di Bank Jatim Rp 5 miliar.

Penetapkan La Nyalla yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jatim ini sebagai tersangka mencekam, sebab ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) dari beberapa wilayah di Jatim datang dan menggelar orasi di depan pintu utama Kejati Jatim.

Mereka menghujat Kejati Jatim dalam penanganan kasus yang menyeret pimpinannya.

Hal itu tidak terlepas dari kepentingan politik diseret ke arah kriminal "Bapak kami adalah korban kriminalisasi," teriak Basuki perwakilan PP dari Kecamatan Sukomanunggal.

Walau Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suardana SH telah membacakan penetapan tersangka terhadap La Nyalla sekitar pukul 17.00 WIB, ratusan anggota PP tak meninggalkan lokasi.

Mereka ingin bertahan di depan Kejati Jatim sambil menunggu anggota PP dari wilayah Pasuruan dan lainnya yang menuju ke Surabaya.

"Saya bersama teman-teman lain akan tetap bertahan disini, walau itu sekadar ngopi atau duduk disini," ujar Basuki dibenarkan anggota PP lainnya.

BERITA TERKAIT

Basuki juga menegaskan, ia bersama kawan-kawannya tidak melakukan demo.

Mereka merasa terpanggil karena pimpinannya berada di Kejati.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas