Empat PSK 'Dipaksa' Menginap di Kantor Satpol PP Beralaskan Tikar
Keempat PSK diharuskan menginap di Kantor Satpol PP dan membuat surat perjanjian di atas materai.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, SUNGAILIAT - Usai diamankan karena menjual diri di kawasan Kampung Keladi, Kecamatan Sungailiat, Kamis (17/3/2016) malam, empat PSK yang diamankan Satpol PP Pemkab Bangka tidak diperbolehkan pulang.
Keempatnya diharuskan menginap di Kantor Satpol PP dan membuat surat perjanjian di atas materai.
Selain itu rencananya juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
"Kalian tidak boleh pulang, nginap dulu satu malam yah. Kita juga mau menghubungi pihak Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan," kata Rozali, Kepala Satpol PP.
Mendengar itu para PSK berusaha merayu dengan alasan meninggalkan anaknya di kontrakan.
"Boleh pak ya anak saya kecil ditinggal di kontrakan," kata Nr.
Namun hal itu tak menggoyahkan Rozali apalagi setelah mengetahui ada keluarga mereka bersama anaknya.
Keempat PSK ini pun terpaksa menginap di lantai kantor beralaskan tikar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.