Oknum Pol PP Lampung Tengah Ikut Merampok untuk Bayar Utang
Setelah Nokrat pergi, kawan-kawannya lah yang menodong korban pakai senjata api.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polda Lampung meringkus empat tersangka perampokan di tempat berbeda.
Salah satu tersangka yang ditangkap berstatus honorer Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Tengah.
Oknum Polisi Pamong Praja itu bernama Ahmad Suhendra alias Nokrat (21), warga Desa Yoso Mulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Tiga tersangka lain adalah M Zaynuri alias Nuri alias Jay (32), warga Desa Jojok, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Imam Santoso alias Kancil (34), warga Dusun 17 Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur; dan Heri Yanto alias Penyeng (32), warga 21 D Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Nokrat mengakui ikut dalam perampokan. Ia mengatakan, perannya adalah membuntuti korban menggunakan sepeda motor.
"Saya buntuti korban lalu mobil korban saya lempar pakai batu. Setelah itu saya pergi," kata dia, Jumat (18/3/2016).
Setelah Nokrat pergi, kawan-kawannya lah yang menodong korban pakai senjata api.
Nokrat mengaku pernah mendapat uang sebesar Rp 2 juta dari hasil perampokan. Uang itu Nokrat gunakan untuk bayar utang.
"Saya tidak punya uang makanya ikut merampok. Uangnya untuk bayar utang," ucap Nokrat.
Tersangka Nuri mengaku perannya yang menodong korban pakai senjata api. Nuri mengatakan, menodong korban pakai senjata api hanya untuk menakuti.
Saat ditanyakan apakah Nuri akan menembak korban jika ada perlawanan, Nuri menjawab tidak akan menembak.
Nuri mengatakan, mendapat uang sebesar Rp 8 juta dari merampok. Uang itu Nuri pakai untuk kebutuhan sehari-hari.(*)