Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Perkosa Nenek 60 Tahun, Lalu Tahlilan dan Main Domino Semalam Suntuk

Halik ikut tahlilan di rumah tetangga. Diam-diam menyelinap keluar menuju rumah janda 60 tahun lalu merudapaksanya. Balik dari sana kembali tahlilan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pria Perkosa Nenek 60 Tahun, Lalu Tahlilan dan Main Domino Semalam Suntuk
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban perkosaan. 

Laporan Wartawan Surya, Moh Rivai

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP – Perempuan 60 tahun berinisial HSM sudah menjanda, dan punya tiga cucu. Ia mengalami pendarahan dua hari akibat diperkosa tetangganya, Halik.

Warga Dusun Kotte, Desa Longos, Kecamatan Gapura Sumenep, Madura, menjalani pengobatan di puskesmas setempat pada Jumat (18/3/2016).

Pemerkosaan tak lazim terjadi pada Rabu (16/3/2016) sekitar pukul 20.00 WIB. Di sekitar rumah korban digelar tahlilan karena ada warga meninggal.

Pria beristri dan memiliki anak itu semula ikut tahlilan. Di tengah acara, diam-diam Halik menuju rumah korban yang tengah sendirian, karena anak dan cucunya ikut tahlilan.

Pelaku menyelinap masuk ke kamar korban yang terletak di belakang rumah, bersebelahan dengan dapur. Halik sempat mengancam bakal menghabisi korban jika berteriak.

‘Pelaku yang sudah kesetanan lalu membekap mulut korban dengan kain. Ketika itu juga korban diperkosa,’’ ujar Mas’ud, kepala desa setempat, mengutip pengakuan korban.

Berita Rekomendasi

Setelah puas memperkosa, pelaku meninggalkan korban yang sudah 10 tahun menjanda tergeletak di kamar tidurnya. Pelaku lalu balik ke lokasi tahlilan dan berbaur dengan warga lainnya.

Usai tahlilan, Halik masih sempat begadang semalam suntuk dan bermain domino bersama tetangga. "Seakan-akan tidak melakukan apa-apa, padahal baru saja memperkosa tetangganya,’’ beber Mas'ud.

HSM berusaha menghentikan perdarahan menggunakan pembalut wanita, namun tidak mampu. Hingga dua hari lamanya, perdarahan tetap tidak berhenti.

"Darah terus mengucur dan bahkan, karena tubuhnya mulai lemah, korban lalu periksa ke Puskesmas. Pendarahannya gawat, korban dilarikan ke Rumah Sakit dr H Moh Anwar Sumenep,’’ papar Mas’ud.

Sejak diperiksa dokter rumah sakit, korban mengakui semua apa yang ia alami termasuk menceritakan pemerkosa dirinya.

Korban menyebut nama Halik dan selanjutnya melaporkan ke aparat desa dan Polsek Gapura. Tak lama, polisi menangkap dan menahan Halik.

"Pelaku kini dalam pemeriksaan, sedangkan korban masih dalam penanganan tim medis rumah sakit Sumenep,’’ ujar Kapolsek Gapura, AKP Suwarno, Jumat (18/3/2016).

’Pelaku mengakui perbuatannya dan terancam pidana pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas