Nah Lho! Tiga Petugas Satnarkoba Polres Bolmong Ditangkap Karena Nyabu
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman barang sabu dari Provinsi Bali.
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tiga oknum polisi yakni Aiptu AR, Bripka YU dan Bripka JT serta seorang warga bernama AK hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam press konference di halaman Mapolda Sulut, Jumat (18/3/2016).
Pantauan Tribun Manado, di lengan tangan mereka terdapat bekas suntikan jarum bahkan mata mereka sayu-sayu. Oknum pemakai narkoba ini ada yang bertato di tubuhnya.
Mereka ditangkap saat Operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba) tahun 2016 berlangsung dibawah pimpinan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol Edy Djubaedi SIK MH, didampingi Kasat Narkoba Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas.
Dari hasil Operasi bersinar, Tiga oknum anggota polisi yang bertugas di Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) yaitu Aiptu AR, Bripka YU dan Bripka JT serta seorang warga masyarakat AK, ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut mereka terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Keempatnya ditangkap pada Rabu (16/03/2016) sekitar pukul 14.00 WITA, di kantor salah satu jasa pengiriman barang di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman barang sabu dari Provinsi Bali.
"Tersangka AK membeli sabu di Bali, yang dikirim lewat jasa pengiriman barang, lalu AK kembali ke Sulut. Setibanya di Sulut, AK memberikan resi pengiriman kepada salah seorang anggota Polisi," katanya.
Saat diketahui paket sabu telah sampai di Manado, Dirresnarkoba mengatakan, tim belum melakukan penangkapan karena belum diketahui pemilik sabu tersebut.
Tak mau menyerah, tim menggunakan teknik khusus dengan cara membuntuti jalur pengiriman, dan diketahui tujuan akhir adalah Kotamobagu.
Setelah menunggu beberapa waktu, sabu ternyata diambil oleh Aiptu AR. Tim pun langsung menangkap Aiptu AR.
Setelah diinterogasi, Aiptu AR menyebut dua nama lain yang menurutnya terlibat dalam pengiriman sabu, yaitu Bripka YU dan Bripka JT.
Aiptu AR lalu menghubungi dua rekannya tersebut untuk datang ke kantor jasa pengiriman. Setelah keduanya datang, tim pun langsung menyergapnya.
Barang bukti sabu seberat sekitar 8 gram dan sejumlah barang bukti lainnya akhirnya diamankan di Mapolda Sulut.
Dijelaskan Dirresnarkoba, dari hasil pemeriksaan, Aiptu AR, Bripka YU dan AK telah terbukti terlibat dalam kasus ini. Sedangkan JT masih diperiksa secara intensif guna pengembangan kasus.
"Saya prihatin namun proses hukum harus tetap berjalan. Semua sama di mata hukum. Siapapun yang bersalah harus menanggung akibatnya, sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas polisi berpangkat tiga bunga ini.
Lanjutnya. Kasus ini juga akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) karena ada anggota Polisi yang terbukti melanggar hukum dan kode etik profesi Polri. "Pasal yang dikenakan untuk para tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara." pungkasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.