Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pundak Ditepuk, Uang Rp 10 Juta untuk Beli Seserahan Nikah Amblas Ditipu

Uang milik Waluyo (26), untuk modal melangsungkan pernikahannya lenyap seketika.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pundak Ditepuk, Uang Rp 10 Juta untuk Beli Seserahan Nikah Amblas Ditipu
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Uang milik Waluyo (26), untuk modal melangsungkan pernikahannya lenyap seketika.

Waluyo yang kesehariannya sebagai karyawan swasta ini menjadi korban aksi kejahatan hipnotis dan harus kehilangan uang senilai Rp 10.700.00.

"Saya benar-benar tidak sadar, mengapa saya turuti permintaan pelaku dan menyerahkan uang sebesar Rp 10.700.00. Padahal uang itu untuk serah-serah pernikahan," ujar Waluyo, kepada petugas ketika melapor di SPKT Polresta Palembang Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Sabtu (19/3/2016).

Kepada petugas Waluyo menceritakan, ketika itu Waluyo naik angkot dari KM 12 menuju pasar. Namun di dalam angkot ada dua orang pelaku dan salah satunya menepuk pundaknya.

Kemudian Waluyo dan kedua pelaku pun berbincang. Tepat sebelum Jembatan Fly Over Simpang Polda Sumsel depan RS Bhayangkara, Waluyo diminta turun oleh kedua pelaku. Permintaan pelaku pun dituruti Waluyo.

"Pada saat itu pelaku bilang kepada saya, dia butuh uang untuk ke Lampung karena ada urusan keluarga. "

"Entah mengapa saya menuruti perintah mereka dan saya ambil uang saya di dalam tas kemudian diberikan kepada mereka."

Berita Rekomendasi

Namun setelah itu, pelaku memberi saya dua kalung emas, katanya bisa dijual sebagai gantinya," ujar Waluyo.

Namun setelah dicek ke toko emas, ternyata dua kalung emas yang diberikan pelaku terjadi palsu atau imitasi. Waluyo pun merasa tertipu dan melaporkannya ke polisi.

"Saat itu saya benar-benar tidak sadar dan sepertinya dihipnotis. Saya sadarnya setelah kalung emas itu sudah di tangan saya," ujar Waluyo.

KA SPKT Polresta Palembang Aiptu M Fajar, menerima laporan Waluyo yang menjadi korban aksi hipnotis.

Laporan Waluyo tertuang dengan lapporan nomor STTLP/B-7SS/III/2016/Sumsel/RESTA. Waluyo menjadi korban kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas