Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekitar 100 Personel Amankan Eksekusi Pengosongan Bangunan

Meski tak ada perlawanan, namun, sejumlah penghuni rumah makan sempat memprotes upaya pengosongan dengan alasan sudah meminta waktu

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sekitar 100 Personel Amankan Eksekusi Pengosongan Bangunan
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Aparat mengeksekusi rumah makan Maitri Famili yang berlokasi di jalan Djamin Datuk Bagindo, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim dari humas Pengadilan Negeri Jambi dibantu aparat kepolisian Polresta Jambi mengeksekusi rumah makan Maitri Famili yang berlokasi di jalan Djamin Datuk Bagindo, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Proses eksekusi pengosongan berlangsung Selasa (22/3/2016) siang.

Dengan dikawal ketat sekitar 100 personel Sabara Polresta Jambi, proses eksekusi berlangsung alot.

Meski tak ada perlawanan, namun, sejumlah penghuni  rumah makan sempat memprotes upaya pengosongan dengan alasan sudah meminta waktu beberapa hari untuk mengosongkan sendiri bangunan tersebut.

Informasi yang di himpun di lokasi, lelang eksekusi dilakukan atas permintaan PT BNI Syariah terhadap barang tidak bergerak jaminan debitur atas nama PT Loka Rahayu Plywood.

Eksekusi dilakukan setelah kredit macet bank oleh pihak debitur dengan dua objek jaminan yakni SHM nomor 393 sertifikat atas nama pemilik Tantoso dengan luas 456 meter persegi.

Berita Rekomendasi

Serta satu objek lainnya SHM juga atas nama yang sama dengan luas 1.269 meter persegi.

Pada 19 Januari 2012 lalu pihak Bank BNI Syariah melakukan lelang terhadap kedua objek teraebut yang dimenangkan Harianyo dengan nilai sekitar Rp 4 milyar.

Pemilik bangunan sendiri sepat menolan mengosongkan bangunan tersebut.

Namun, atas keputusan pengadilan selasa siang tadi dilakukan eksekusi.

Budi Asmara selaku pengacara Hariyanto mengatakan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang kuat tentang perkara ini.

"Perkara ini sudah tiga kali masuk pengadilan dan Mahkamah Agung, namun gugatan Misbah Santoso semuanya ditolak," kata Budi.

"Sekarang klien saya Hariyanto sebagai pemohon untuk melakukan eksekusi pengosongan isi bagunan ini, karena dia sudah memenangkan lelang," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas