Hashish Bukan Narkoba Jenis Baru
Antara lain 10,40 gram marijuana kering, 1,86 gram hashish dalam bentuk pasta, dan 413,53 gram hashish dalam bentuk cair.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Narkoba yang dibawa warga negara asing (WNA) asal Perancis, CAJMAV (46), yakni marijuana (ganja) dan hashish (saripati marijuana) bukan narkoba jenis baru.
Kedua jenis narkoba itu masih satu kategori dengan ganja.
Narkoba milik CAJMAV kini dibawa ke laboratorium untuk dipastikan kandungannya.
Antara lain 10,40 gram marijuana kering, 1,86 gram hashish dalam bentuk pasta, dan 413,53 gram hashish dalam bentuk cair.
"Marijuana itu istilah luarnya saja. Kalau di Indonesia ya ganja. Penggunannya juga sama dengan ganja yang dipakai roko campur miniman dan lainnya," ujar Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Iskandar Ibrahim, di kantor Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Rabu (23/3/2016).
Menurut Iskandar, efek samping marijuana dan hashish tergantung kadar pemakaiannya. Namun belum diketahui seperti apa peredaran kedua jenis narkoba itu di Indonesia.
Hanya saja diduga narkoba yang dibawa CAJMAV itu digunakan untuk WNA di Indonesia. Hal itu berdasarkan tujuan CAJMAV yang menuju Bali dan Lombok setelah transit dari Bandung.
"Sementara jaringan internasional masih diselidiki karenanya perlu koordinasi dengan imigrasi dan interpol. Termasuk mengetahui berapa kali dia mondar-mandir ke Indonesia," kata Iskandar.
Dikatakan Iskandar, CAJMAV merupakan pengguna narkoba jenis ganja. Hal itu diketahui setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung zat sejenis ganja. Pihaknya juga akan melakukan tes rambut terhadap CAJMAV untuk mengetahui berapa lama menjadi pecandu ganja.
"Untuk pekerjaan dan berapa kali ia menyelundupkan narkoba itu sedang didalami termasuk dari mana narkoba itu didapat," ujar Iskandar. (*)