Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Kota Bogor Bawa Pistol di Depan Umum, Begini Komentar Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, pejabat memang boleh membawa pistol di muka umum asal tetap berada di sarung dan tidak untuk menakuti orang.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pejabat Kota Bogor Bawa Pistol di Depan Umum, Begini Komentar Polda Jabar
Tribun Bogor/Yudhi Maulana
Kepala Disperindag Kota Bogor, Bambang Budiarto, membawa pistol merek FN yang terselip di sarungnya saat memimpin razia gas di sejumlah restoran di Kota Bogor, Selasa (22/3/2016). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pudjo Hartono, menanggapi ada pejabat Pemerintah Kota Bogor yang membawa pistol saat razia.

Ia menuturkan, hal tersebut sebenarnya sah saja selama tidak digunakan untuk menakut-nakuti orang atau tindak kriminal lainnya.

"Sebenarnya ada aturannya kalau warga sipil itu boleh memiliki senjata. Asal tidak digunakan untuk melakukan tindak kriminal," kata Sulistyo saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (23/2/2016).

Baca juga: Kepala Dinas Bawa Pistol Ketika Pimpin Razia Gas di Sejumlah Restoran Kota Bogor

Terkait soal membawa senjata di muka umum, menurut Sulistyo, hanya soal etis dan tidak etis. Selama senjata itu tidak diacung-acungkan dan disimpan di dalam sarung senjata sah-sah saja.

"Yang penting enggak digunakan untuk menakuti orang. Menurut saya sah-sah saja selama disimpan di sarung senjata, karena memang seperti itu caranya. Tapi saya saja suka malas bawa pistol," kata dia.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan pemilik senjata api harus memiliki surat izin lengkap dan lulus tes psikologinya. Baca juga: Kepala Disperindag Kota Bogor: Saya Bawa Pisto Sejak Jadi Camat

Peraturan soal kepemilikan senjata bagi pejabat negara diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI/POLRI.

Dalam aturan tersebut, kepemilikan senjata di tempat umum harus menaati beberapa ketentuan, seperti harus dilengkapi surat izin dari Kapolri. Dalam membawa senjata, harus melekat di badan.

Senjata api bisa dibenarkan dipakai bila saat keadaan terpaksa yang mengancam jiwanya. Namun, senjata api tidak boleh dipinjamkan orang lain.

Pemilik juga dilarang menggunakan senjata untuk menakut-nakuti, mengancam dan melakukan pemukulan dengan gagng atau popor senjata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas