Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Gubernur Sumut Mengaku Tak Tahu Ada 14 Lembaga Fiktif Terima Bansos

Plt Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi mengaku tak tahu menahu ada 14 lembaga fiktif yang menerima dana bantuan sosial

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
zoom-in Plt Gubernur Sumut Mengaku Tak Tahu Ada 14 Lembaga Fiktif Terima Bansos
Tribun Medan/ Array A Argus
Plt Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi saat memberikan keterangan usai menjalani sidang sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos tahun 2012/2013 di PN Medan 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Plt Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi mengaku tak tahu menahu ada 14 lembaga fiktif yang menerima dana bantuan sosial saat dirinya menjabat sebagai Wakil Gubernur di tahun 2013 silam.

Hal itu disampaikan T Erry usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan korupsi bansos tahun 2012/2013 dengan terdakwa mantan Kepala Kesejahteraan Pembangunan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Sumatera Utara, Eddy Syofian.

"Ada 14 lembaga fiktif itu, saya tidak tahu. Saya baru tahu tadi. Mungkin (adanya temuan itu) hasil dari audit investigasi BPK. Dan dilaporkan ke kami," ungkap T Erry, Rabu (23/3/2016) sore.

Ia menjelaskan, pada tahun 2013 memang banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengeluarkan dana hibah. Namun, kata dia, penyalurannya tetap diawasi.

"Kami melihat, apakah sudah dibuat laporan pertanggungjawabannya. Karena tidak semuanya bermasalah," ungkap Erry.

Dalam sidang kali ini, Erry memberikan kesaksian sesuai dengan keterangannya saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Erry mengaku, keterangannya tak beda jauh dengan isi di berkas acara pemeriksaan (BAP).

"Beberapa waktu lalu saya diperiksa dalam rangkaian kasus bansos yang ada di Sumatera Utara di Kejaksaan Agung."

"Dan tentu, setelah diperiksa sebagai saksi, hari ini saya juga memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Jadi tadi saya jelaskan semua sesuai BAP, yang telah dicatat pada waktu itu," ujarnya.

Dalam persidangan, mantan Sekda Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis sempat menyebut adanya lembaga titipan Gubernur non aktif Gatot Pudjo Nugroho pada saat pembagian dana bansos. Disinggung mengenai hal itu, Erry enggan mengomentarinya.

"Saya kalau ada komentar dari yang lain, tolong tanyakan sama yang memberikan komentar. Jangan sama saya," katanya kemudian menuju ke dalam mobilnya yang terparkir di halaman PN Medan.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas