Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selain Menyegel, Polisi juga Angkut Mesin Gelper di Kawasan Kampung Aceh

Saat operasi di kampung Aceh, pemilik gelper dan para pemain sudah membubarkan diri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Selain Menyegel, Polisi juga Angkut Mesin Gelper di Kawasan Kampung Aceh
TRIBUN BATAM/Argianto DA Nugroho
Foto Razia Gelanggang Permainan (Gelper) 

Laporan wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  -  Dari hasil razia yang dilakukan pihak kepolisian, setidaknya ada 35 titik lokasi Lokasi Gelanggang Permainan (Gelper) yang disegel pihak kepolisian.

Sebelumnya polisi merilis 32 tempat yang disegel. Ternyata setelah direkap semuanya, ada tiga tambahan yang berada di kawasan Kampung Aceh.

"Ada tiga titik lagi yang diamankan di kawasan Kampung Aceh. Ketiga tempat tersebut milik Tengku, Mizi dan Aziz. Memang ketiga tempat di kampung aceh ini tidak memiliki izin alias bodong," sebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika, Jumat (25/3/2016) malam.

Saat operasi di kampung Aceh, pemilik gelper dan para pemain sudah membubarkan diri. Maka dari itu, polisi mengamankan sejumlah mesin gelper dari lokasi ini.

"Beberapa mesin gelper yang sarat akan perjudian 74 mesin mickey mouse, 2 dora emon, 7 mesin ikan, 25 unit mesin buah. Sementara itu kita juga mengamankan uang tunai Rp 8.570.000," sebut Helmy lagi.

Dari sejumlah TKP, polisi juga mengamankan 44 mereka adalah pemain dan karyawan di Gelper tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"20 orang karyawan selebihnya pemain," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan diselurh lokasi, diduga ditemukan pelanggaran pasal 43 Perda 17 tahun 2001 dimana jika dikaitkan dengan perizian ada yang tidak sama dengan izin yang di keluarkan oleh BPM-PTSP.

"Yang ditemukan pelanggaran itu di Winsor. Beda dengan yang di Kampung Aceh memang tidak ada izin sama sekali," lanjutnya.

"Pidanya 303 Bis. Tindak pidana ringan (Tipiting)," sebutnya lagi.

"Dari hasil pendalaman selama ini, diduga ada pelanggaran terhadap perizinan yang dukeluarkan oleh BPM-PTSP. Sehingga kami memutuskan untuk melakukan tindakan kepolisian berupa penyegelan," lanjutnya.

Kedepanya, pihak kepolisian bersama pemerintah akan berkordinasi. Apakah gelper yang beroperasi memang benar sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

"Itu semua nanti akan kita serahkan lagi kepemerintah," sebutnya.

Terakhir, terkait tempat Gelper yang tadi sempat beroperasi sudah disegel oleh kepolisian.

"Sudah disegel di dua lokasi itu, tidak diperbolehkan lagi. Yang kita perbolehkan hanya mesin buat anak-anak," tukasnya. (*)  

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas