Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Jateng Tutup Dialog dengan Warga Penghuni 10 Rumah Dinas

Tak ada lagi dialog antara penghuni 10 rumah dinas dengan Polda Jateng terkait pengosongan rumah dinas seperti perintah Pengadilan Negeri Semarang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polda Jateng Tutup Dialog dengan Warga Penghuni 10 Rumah Dinas
Tribun Jateng/Muh Radlis
Eksekutor Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi 10 rumah dinas Polda Jateng di Jalan Lampersari, Semarang, Selasa (29/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa hukum Polda Jateng, AKBP I Nengah Wirta Darmayana, tetap bersikukuh agar pengosongan rumah dinas Polda Jateng di Lampersari dilaksanakan.

Menurut dia, upaya alternatif sudah dilaksanakan sejak lama oleh Polda Jateng terhadap penghuni rumah dinas, sehingga eksekusi hari ini tetap harus dilaksanakan.

"Sudah ada upaya alternatif, upaya hukum juga sudah. Saya tegaskan sudah tidak ada lagi ruang dialog karena sudah sah dilakukan eksekusi. Eksekusi harus berjalan," kata I Nengah, Selasa (29/3/2016).

Menurut I Nengah, perkara sengketa rumah dinas ini sudah bergulir sejak tahun 2010 dan sudah diproses di Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Menanggapi permintaan kuasa hukum warga, Zainal Abidin. seharusnya rumah dinas sudah bisa dipindahkan haknya ke penghuni, I Nengah mengatakan pada tahap Kasasi sengketa ini dimenangkan Polda Jateng.

"Saudara Zainal mungkin tidak paham. Kasasi sudah dimenangkan Polda Jateng. Ini bukan penggusuran namun eksekusi atas perintah pengadilan," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas