Sindikat Pembobol ATM di Batam Digulung, Telah Menguras Uang Ratusan Juta Rupiah
Satreskrim Polresta Barelang menangkap Delapan sindikat Pelaku penipuan dan pembobokan ATM
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menangkap Delapan sindikat Pelaku penipuan dan pembobokan ATM yang sering melakukan aksinya di wilayah kota Batam. Dari enam pelaku, dua di antaranya adalah Prempuan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi dalam espose, Rabu (30/3/2016) di Polresta Barelang mengatakan, enam pelaku tersebut bernama Amroni, Eko Yusmarang, Husmaidi Afriansyah, Bambang Irawan, Yopi, Verani, Yuana dan Amir.
"Sebelum kejadian sudah ada enam orang yang membuat laporan ke Polisi. Dari sana kita memulai menangkap para pelaku," sebutnya.
Setelah mendapatkan laporan ini, polisi mencari tahu bagai mana aksi para pelaku ini mengelabui para korbanya.
Diketahui, ternyata para pelaku memasukan lidi korek api di mesin ATM tepatnya dilubang tempat memasukan kartu sehingga jika orang memasukan kartunya menyangkut.
Saat itulah, para pelaku ini berpura-pura membantu untuk mengeluarkan ATM yang tersangkut.
Ia mencabut kayu korek api dan mengeluarkan ATM tersebut. Kemudian ia menyerahkan ATM palsu kepada para korban.
"Setelah ATM itu keluar, para pelaku ini menyerahkan ATM yang palsu. Seolah-olah dia sebagai penolong. Padahal yang diberikan itu bukan ATM dia," sambungnya.
Usai memberikan ATM, para pelaku ini langsung kabur dengan membawa kartu ATM yang Asli.
Sementara ada gerombolan lainya yang menunguu dirual dan melihat gerak gerik jari korban untuk menekan PIN ATM.
"Ada orang lain yang melihatnya, setelah tahu no PIN, dia menginfokan ketemanya yang lain," sambung Yoga.
Para pelaku ini berkasi diperkirakan semenjak tahun 2015 lalu. Sebab sudah banyak yang menjadi korban kasus ini.
Dalam penangkapan tersebut, setidaknya polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 60 juta dan puluhan kartu ATM.
"Diperkirakan dia sudah menguras ratusan juta direkening para korbanya," sambungnya.
Sementara itu, dua orang Prempuan yang diamankan oleh Polisi adalah istri dari dua orang tersangka.
Keterlibatan mereka dalam hal ini adalah menggunakan uang tersebut untuk berbelanja.
"Mereka membeli barang-barang mewah dengan menggunakan uang hasil curiannya," tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Koe)