Jaringan Pengedar Sabu Buleleng Dibongkar BNN Bali
Tiga pengedar sabu atau metamfetamin jaringan Buleleng berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tiga pengedar sabu atau metamfetamin jaringan Buleleng berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.
Mereka adalah KWT asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng; KS asal Dusun Dauh Margi, Desa Tempekan Banjar Buleleng; KA warga Desa Kalinutu Buleleng, Bali.
"Tiga orang ini kami amankan satu per satu di tempat yang berbeda. Mereka satu jaringan," ujar Kepala BNNP Bali, Brigjen I Putu Gede Suastawa, Kamis (31/3/2016).
Petugas masih mengembangkan keterangan mereka termasuk memburut pemasok dan bandar sabu yang menyuplai untuk mereka edarkan.
Suastawa berujar, petugas lebih dulu mengamankan KWT pada Selasa (29/3/2016) pukul 12.10 Wita. Dialah orang menyuplaisabu kepada KS dan KA. Polisi mengamankan barang bukti dari tangan KWT di antaranya 8,02 gram sabu, timbangan digital, dua buah telepon seluler, satu bundel plastik klip, pipet dan uang sekitar Rp. 34,3 juta.
"Dari tersangka KWT inilah akhirnya kami mengembangkan dan mengetahui bahwa ada tersangka lain yang barangnya dari KWT," sambung Suastawa.
Berbekal keterangan KWT, petugas menangkap KS di Dusun Margi, Desa Tempekan. Barang bukti dari tangannya turut disita, yakni satu timbangan digital warna hitam. Selama ini KS berperan sebagai kurir KWT.
"Setelah itu kami amankan KA pada malam harinya. Dari KA kami amankan 2,36 gram sabu yang juga barang KWT. Jadi totalnya 33 paket sabu siap edar seberat 10,38 gram," beber dia.
Ketiga tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1, Pasal 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara KS, hanya dijerat pasal 114 ayat 2 junto 132 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ketiga pelaku di atas, petugas BNNP Bali juga mengamankan ALT (36), warga yang tinggal di Jalan Tukad Badung XI, Renon, Denpasar, Bali. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 0,22 gram.
Petugas menangkap ALT di tanggal dan hari yang sama tertangkapnya KWT. Bedanya, selaku pengedar, ALT menggunakan modus tempelan untuk mengambil sabu dari sebuah tempat yang sudah disetujui pemasok lewat komunikasi sebelumnya. Baik pembeli dan pemasok sabu tak saling kenal.
"Kami lacak dari nomor HP yang diakui sebagai nomor pemasoknya. Namun, nomor itu sudah tidak aktif. ALT dikenai Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf 'a' Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009," kata Suastawa.