Muhammadiyah Jatim Bela Mantan Rektor Unair Tersangka Korupsi Rp 85 Miliar
PWM Jatim segera membentuk tim advokasi hukum bagi Prof Dr Fasichul Lisan MA yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim segera membentuk tim advokasi hukum bagi Prof Dr Fasichul Lisan MA yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fasichul Lisan adalah Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya periode 2006-2015. Ia dinilai merugikan negara miliaran rupiah dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair.
Pengurus Majelis Tabligh PWM Jatim sekaligus tim advokasi dari Unair, Aribowo, menuturkan, ada banyak pihak yang akan ikut membantu pendampingan hukum bagi Fasich.
Selain Unair, katanya, PWM Jatim dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah masing-masing akan punya tim advokasi.
“Unair sama sekali tidak mengelola uang dari pemerintah. Tahunya jadi gedung dan ada Alkes (alat kesehatan),” jelas pria yang juga mantan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unair ini ketika dikonfirmasi SURYA.co.id, Kamis (31/3/2016).
Dikatakannya, semua anggaran dan proses tender dilakukan oleh pusat sehingga saat ini masih dipelajari lebih lanjut terkait runut permasalahan ini.
“Pak Fasich yang kami kenal tidak mungkin melakukan itu. Semua orang sudah tahu itu,” tuturnya.
Kendati tidak menerima aliran dana, semua dokumen pembangunan ditandatangani Fasich selaku KPA sehingga tidak menutup kemungkinan itu akan menjadi bahan yang memberatkan.
“Undang-undang korupsi ini mengerikan. Sekadar mengetahui tindakannya bisa memperkaya orang lain tetap disebut korupsi,” kata dia.
Ditanya kesiapan tim dari PWM Jatim, Ari menyebut sudah ada pengacara yang ditunjuk, yakni Ansharul.
Ia juga menyebut nama Yusril Ihza Mahendra. “Yusril masih opsi alternatif. Sebab, beliau sedang fokus mempersiapkan diri untuk pilkada DKI. Tapi kami tetap akan komunikasi,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair, Sukowidodo, menuturkan, hingga saat ini pihak universitas sedang mempelajari aspek hukum yang memberatkan tersangka.
Sebab, penetapan tersangka rektor periode 2 -2015 itu disebutnya cukup mengejutkan. “Sekarang sedang didiskusikan aspek hukumnya kemudian baru kita tentukan langkah-langkah berikutnya,” tutur Suko.
Sesuai tuduhan KPK, pihak universitas sebatas mengetahui keterlibatan mantan Ketua PWM Jatim itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara terkait kerugian negara yang mencapai Rp 85 miliar, pihak Unair belum mengetahui detail.
“Itu akan menjadi pertanyaan kami ke KPK. Sampai saat ini kita juga tidak tahu adakah surat panggilan untuk beliau (Fasich),” tegasnya.
Pihak Unair, lanjut Suko, tetap akan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Kendati demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
“Kami punya banyak guru besar hukum yang bisa mengadvokasi kasus ini,” tutur dia.
Lebih lanjut Suko menyebut, saat itu posisi Fasich memang sebagai KPA. Namun, seluruh pengerjaan proyek lebih banyak ditangani oleh mantan Ketua Senat saat itu yang dijabat oleh mendiang Prof Sam Soeharto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.