Sempat Jadi Polemik, Pdt Kepas Purba Sth Resmi Layani HKBP Resort Sumber Sari Pekanbaru
Pdt BRH Simanungkalit Sth akhirnya angkat bicara terkait terkait polemik pelantikan pendeta Gereja HKBP Resort sumber Sari, Pekanbaru
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Pimpinan Gereja HKBP Distrik XXII Riau, Pdt BRH Simanungkalit Sth akhirnya angkat bicara terkait terkait polemik pelantikan pendeta Gereja HKBP Resort sumber Sari, Pekanbaru yang terjadi pada Minggu (27/3/2016) lalu.
Menurut Simanungkalit, meskipun ada sikap protes dari sebagian jemaat, namun, prosesi pelantikan Pdt Kepas Purba Sth sebagai pendeta di Gereja itu yang menggantikan Pdt Kana Silitonga M.Div telah terlaksana.
Artinya, sejak saat itu Kepas Purba secara sah menjalankan tugas pelayanan jemaat di Gereja itu.
"Setelah Pendeta Kepas sah kami lantik, barulah pihak berwajib menghentikan rangkaian kegiatan demi alasan keamanan. Namun, sejak saat itu, Pendeta Kepas telah resmi bertugas melayani jemaat kita di gereja itu," ungkap Pdt BRH Simanungkalit, dalam rilisnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (31/03/16).
Atas polemik ini, Simanungkalit mengajak seluruh jemaat HKBP Sumber Sari untuk menghargai keputusan pimpinan gereja.
Jemaat agar mengingat kembali betapa beratnya menjaga keutuhan HKBP dari berbagai cobaan hingga mampu bertahan sampai saat ini.
Diterangkannya, bahwa polemik di gereja itu bukan karena dualisme kepemimpinan.
HKBP, kata Simanungkalit adalah organisasi keumatan yang terstruktur secara terpusat.
Jadi, untuk memimpin sebuah gereja baik Resor maupun Distrik, adalah berdasarkan keputusan pimpinan pusat.
Ia mencontohkan, dirinya sendiri ditugaskan oleh pimpinan pusat ke Riau ini.
Seiring proses waktu, ia pun mengaku cukup memiliki kedekatan dengan warga Riau bahkan terpilih sebagai Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Riau.
"Namun, jika suatu saat pimpinan memindahkan saya untuk melayani jemaat lain. Saya pasti tunduk dan patuh. Kemana pun saya ditugaskan, akan saya terima karena itu adalah janji iman dan tentu sesuai Aturan dan Peraturan (AP) HKBP," ujarnya.
Dijelaskan Simanungkalit, AP HKBP Pasal 25 poin 1.5 yang mengatur tentang Mutasi Pendeta baik ayat A, B dan C sudah sangat jelas dan tak perlu diperdebatkan.