Terkait Korupsi Dana Pajak Kendaraan, Pihak Biro Jasa Bantah Dua Tersangka Adalah Karyawannya
Aling menerangkan, tidak pernah mempekerjakan AR dan SR di perusahaan miliknya.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Biro jasa Agung Lestari mengklarifikasi pernyataan kepolisian mengenai status SR dan AR, dua tersangka kasus korupsi dana pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Gunung Sugih.
Kedua tersangka itu ternyata bukanlah karyawan biro jasa Agung Lestari.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara menyatakan, SR dan AR adalah karyawan biro jasa Agung Lestari.
“Mereka bukan karyawan saya,” ujar Aling, pemilik biro jasa Agung Lestari, Rabu (30/3/2016).
Aling menerangkan, tidak pernah mempekerjakan AR dan SR di perusahaan miliknya.
Menurut dia, SR dan AR adalah pegawai harian lepas di Samsat Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Aling menerangkan, perusahaannya tidak pernah terlibat dalam korupsi pajak kendaraan bermotor di Samsat Gunung Sugih.
Kuasa hukum Aling, Jarwo, menerangkan, kliennya selama ini tidak pernah terlibat dalam pemalsuan notice pajak kendaraan bermotor.
“Klien saya juga adalah korban,” tutur dia.
Jarwo mendukung upaya aparat kepolisian mengungkap kasus korupsi di kantor Samsat. Jarwo.
Petugas kepolisian menangkap SR dan AR di dua tempat berbeda. SR ditangkap di Yogyakarta dan AR ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.
Keduanya ditangkap polisi karena terlibat korupsi dana pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Gunung Sugih.
Modus para tersangka adalah memanfaatkan permintaan diler-diler untuk mengurus bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.
Para praktiknya, AR dan SR tidak mengurus BBN ke kantor Samsat. Kedua tersangka mencetak sendiri notice pajak lalu diberikan ke diler-diler.(*)