UNAIR Berikan Bantuan Hukum untuk Kasus Fasich
Universitas Airlangga Surabaya (Unair) akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Rektor Fasich.
Penulis: Monica Felicitas
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Universitas Airlangga Surabaya (Unair) akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Rektor Fasich.
Mantan Rektor Unair Fasich ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair dan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, Kamis (31/3/2016), pihak Unair.
"Kami akan mengkaji masalahnya kemudian merumuskan, dan kita akan membuat tim tender hukum, pastilah kita akan membantu secara profesional," ujar Humas Universitas Airlangga Surabaya, Suko Widodo.
Dikatakan Suko, Fasich masih aktif mengajar sebagai dosen, meskipun sudah menginjak usia lanjut. Suko menambahkan, dalam kasus ini Fasich menyikapi masalah ini dengan tenang.
"Pihak Unair sedang mengkaji masalahnya, dan pihak managemen sudah mempelajari mengenai asas praduga tak bersalah mengenai hukum, untuk masalah kasus Pak Fasich," sahutnya.
Dalam kondisi ini, kegiatan perkuliahan dan penelitian masih tetap berjalan dengan lancar.
"Nggak ada masalah. Masih komunikasi sama pak Fasich, beliau kami temui masih bercanda canda, ngobrol. Beliau siap menghadapi katanya," tandas Suko.
Ia juga mengatakan, Fasich menghormati proses hukum yg ditetapkan, dan akan menjalaninya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, saat Surya menemui para petinggi Fakultas Farmasi, Universitas Airlangga Surabaya, yang merupakan tempat mengajar Fasich, pihak kampus terkesan menghindar dan tidak dapat berkomentar mengenai permasalahan ini.
Seorang penjaga mengatakan, bahkan menyatakan petinggi fakultas sedang melakukan rapat, padahal diterangkan di papan penunjuk bahwa Wakil Dekan 2 sedang berada di dalam ruangan.
"Kami tidak berani berkomentar, silahkan tanya ke kantor pusat," jawab petugas.