Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemodal Industri Rumahan Narkoba di Kota Medan Masih Diburu

Pendana dan pendonor industri rumahan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Medan Area, Kota Medan, masih diburu petugas Badan Narkotika Nasional.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemodal Industri Rumahan Narkoba di Kota Medan Masih Diburu
Tribun Medan/Array A Argus
Empat orang tersangka yang diamankan petugas BNN dari lokasi home industri sabu dan ekstasi di Jalan AR Hakim, Gang Belanga, Lingkungan XII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Sumatera Utara, Jumat (1/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pendana dan pendonor industri rumahan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Medan Area, Kota Medan, masih diburu petugas Badan Narkotika Nasional. 

"Ada dua orang yang kami tetapkan DPO. Ini masih dalam pengembangan. Karena seorang di antaranya merupakan pendana dan pemodal," ungkap Demikian disampaikan Direktur Psikotropika dan Prekusor BNN, Brigjen Anjan Pramuka, Jumat (1/4/2016).

Disinggung identitas pendana tersebut, Anjan belum mau membukanya karena petugas BNN tengah mengejar yang bersangkutan.

"Saat ini kami masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka. Kami juga mendalami kemana saja peredaran narkoba ini," sambung dia.

Sudah dua bulan industri rumahan narkoba di Jalan AR Hakim, Gang Belanga, Lingkungan XII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, beroperasi.

Berdasarkan pemeriksaan petugas Badan Narkotika Nasional, hasil produksi sabu dan ekstasi yang didapat bukan kualitas unggul.

Berita Rekomendasi

"Sabu yang diproduksi para tersangka ini adalah sabu KW 2. Karena, mereka menggunakan bahan kimia berupa obat asma," ungkap Direktur Psikotropika dan Prekusor BNN, Brigjen Anjan Pramuka, Jumat (1/4/2016) siang.

Meski bukan kualitas unggulan, tersangka membanderol sabu produksi mereka sama dengan sabu lainnya. Hasil produksi narkoba mereka suplai ke berbagai daerah di Medan.

Tiap kali beroperasi, industri rumahan narkoba ini bisa mencetak sebanyak satu ons sabu, sesuai pesanan pelanggan.

"Kalau banyak yang pesan, mereka bisa buat satu sampai dua ons sabu. Inilah yang masih kami dalami, kepada siapa mereka biasa menyuplai barang ini," sambung Anjan.

Petugas BNN akan mengawasi peredaran obat-obatan di sejumlah toko bahan kimia untuk mempersulit jaringan pemain narkoba memperoleh bahan-bahan baku.

"Bagi masyarakat kami imbau untuk memberikan informasi apabila ada home industry di lingkungannya. Apabila melihat home industry, segera laporkan ke polisi," pinta dia.

Lurah Sukaramai I, Hasrun Syarif D, baru tahu di wilayahnya terdapat industri rumahan nakroba setelah petugas BNN menggerebek para pelaku.

"Rumah ini sudah lama kosong. Saya sendiri pun tidak tahu. Karena sejak kebakaran, rumah ini tidak pernah direhab," sambubg Syarif.

Gudang Kelapa

Selama ini orang mengenal bangunan yang menjadi industri rumahan narkoba jenis sabu dan ekstasi sebagai penyimpanan kelapa dan pemiliknya Jumiati.

"Rumah ini dulunya pernah kebakaran. Sekitar tiga tahun lalu kejadiannya. Sejak saat itu, rumah ini digunakan untuk menyimpan buah kelapa," ujar Kepala Lingkungan XII, Andi Kurniawan.

Sejak rumahnya terbakar, Jumiati yang sudah 10 tahun menjual kelapa mempercayakan rumahnya kepada sang adik, Sutrisno, yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan sabu.

"Saya rasa Bu Jumiati itu tidak tahu kalau rumahnya dijadikan seperti ini. Sutrisno itu memang pemakai narkoba. Sudah banyak orang yang tahu," beber Andi.

Saat rumah bernomor 2 dua itu digerebek, Andi mengaku kaget. Ia baru mengetahui ada industri rumahan narkoba jenis sabu dan ekstasi di lingkungannya.

"Selama ini rumah itu sepi-sepi aja. Ya, karena bekas terbakar, saya sendiri pun enggak begitu tahu kegiatan di dalamnya," tutur Andi.

Dari dalam rumah tersebut, petugas BNN menyita barang bukti 468 butir pil ekstasi siap edar dan 4,64 gram sabu.

Empat orang tersangka yang diamankan di antaranya Sehendra alias Hendra (41), Budi Rohim Lubis alias Budi (42), Sutrisno alias Beh (39) dan Utomo alias Tomo (38).

Hendra berperan sebagai penyuplai dana, Budi berperan sebagai peracik narkoba, Sutrisno berperan sebagai penjaga rumah dan Tomo sebagai babu.

Budi merupakan residivis kasus narkoba dan pernah diganjar pidana lima tahun penjara. Usai bebas ia mengedarkan sabu dan mendirikan industri rumahan narkoba.

Barang bukti lain yang disita di antaranya timbangan elektrik, batang pengaduk, tabung reaksi, tabung kaca panjang, gelas piala, gelas ukur plastik, dan kompor listrik.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas