Kuasa Hukum La Nyalla Matilitti keluhkan Penetapan DPO Kliennya
Sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti digelar di Pengadilan Negeri Surabaya
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3/2016).
Hakim Ferdinandus SH bertindak sebagai hakim tunggal dalam praperadilan ini.
Sidang yang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan itu dibacakan oleh 12 kuasa hukum La Nyalla.
Ada 56 poin disampaikan pihak La Nyalla kenapa ia menguji penetapan dirinya sebagai tersangka.
Di antaranya belum dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh termohon," tutur Abdul Salam, salah satu kuasa hukum La Nyalla saat membacakan berkas praperadilan setebal 21 halaman.
Menurut Abdul Salam, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka harus diawali dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
La Nyalla juga belum pernah dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun calon tersangka.
Penetapan La Nyala sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 10 Maret 2016.
Enam hari kemudian, 16 Maret 2016, Kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dengan surat keputusan bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016.
"Bagaimana mungkin termohon menetapkan tersangka beberapa hari setelah surat perintah penyidikan dilakukan. Sementara pemohon belum pernah dimintai keterangan sama sekali," tandas Abdul Salam.
Dalam sidang perdana ini, terungkap salah satu alasan La Nyalla melawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar.
Uang dipakai membeli saham menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Jatim tahun 2012.
Tim kuasa hukum La Nyalla, menilai penetepan tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Jatim dianggap merampas hak asasi kliennya dan ada upaya paksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.