Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum La Nyalla Matilitti keluhkan Penetapan DPO Kliennya

Sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kuasa Hukum La Nyalla Matilitti keluhkan Penetapan DPO Kliennya
ist
La Nyalla Mahmud Mattalitti (tengah) 

Namun kuasa hukum La Nyalla tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah. Tetapi penggunaan dana itu bersifat utang dan sudah dibayar oleh Kadin Jatim.

"Sudah tidak ada lagi kerugian negara yang muncul dalam pembelian IPO Bank Jatim," terang Abdul Salam.

Tim kuasa hukum menyatakan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah, telah selesai dan telah dibebankan pada dua orang pejabat Kadin yakni Diar Kusuma Putera dan Nelson Sembiring yang sudah dihukum dalam kasus ini.

"Kami mohon agar majelis hakim menerima permohonan kami dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum," ucap Ma'ruf Syah SH saat membacakan permohonan praperadilan.

Usai Sidang, Tim kuasa hukum La Nyalla menyampaikan keluhan secara tertulis ke Hakim Ferdinandus, yang dibacakan dalam persidangan.

Mereka berkeluh kesah atas sikap termohon yang dianggap tidak menghormati proses praperadilan.

Mereka (Kejati) masih memanggil La Nyalla dan mengeluarkan panggilan paksa serta menjadikan La Nyalla masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berita Rekomendasi

"Oleh karenanya, kami minta agar hakim pemeriksa praperadilan ini membuatkan penetapan, supaya pemohon menghentikan segala bentuk penyidikan dalam kasus ini," sambung Fahmi Bahmid kuasa hukum lainnya.

Permohonan ini membuat Hakim Ferdinandus tidak serta merta menerima, karena masuk dalam dalil permohonan.

Atas permohonan ini Kejati Jatim akan mengajukan jawaban dan sediannya akan dibacakan pada Rabu besaok (6/4/2016).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas