Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PHDI Diminta Keluarkan Bhisama Teluk Benoa Kawasan Suci

Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) diminta mengeluarkan Bhisama (fatwa) jika Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan terlarang untuk reklamasi.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in PHDI Diminta Keluarkan Bhisama Teluk Benoa Kawasan Suci
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
ForBALI merilis ada 70 titik suci di Teluk Benoa, Bali, sehingga di kawasan tersebut tak dapat dilakukan reklamasi. Foto diambil pada Selasa (5/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -‎‎ ForBALI merumuskan ada 70 titik suci di Teluk Benoa Bali berdasar riset selama enam bulan belakangan, sehingga tak bisa direklamasi.

Mereka meminta Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) untuk mengeluarkan Bhisama (fatwa) jika Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan terlarang untuk reklamasi.

‎"PHDI memang sudah mengeluarkan Bhisama yang mengatur laut, gunung dan danau sebagai kawasan suci pada tahun 1994. Untuk saat ini berdasar riset secara mendalam, kami meminta adanya Bhisama untuk menjaga Teluk Benoa," kata Koordinator Divisi Tekhnis ForBALI,‎ Nyoman Mardika, Selasa (5/4/2016).

Pernyataan Mardika diperkuat oleh Anak Agung Ngurah Anom Sanjaya, tim riset mahasiswa ForBaLI. Ia ‎menegaskan dalam kajian ForBALI terdiri dari dua periset, yakni pakar sosial budaya dan periset tata ruangan yang mengacu RT/RW Provinsi Bali yang mengatur campuhan, loloan dan pura-pura yang menjadi titik sentral spiritual di Teluk Benoa.

"Dalam hal ini kami menemukan bahwa ada Loloan, Campuhan dan Sawangan yang suci bagi warga Hindu Bali di Teluk Benoa. Bahkan, ada titik sentral spiritual yang tidak boleh direklamasi," ujar Sanjaya.

"Karena dalam titik sentral spiritual itu, masyarakat melakukan larung pekelem, tempat yang sakral setiap saat digunakan aktivitas keagamaan memiliki kekuatan-kekuatan magis," imbuh dia.

Berita Rekomendasi

Teluk Benoa merupakan kawasan konservasi dan di dalamnya terdapat kawasan suci yang memang harus dijaga, sehingga pemerintah pusat dan daerah tidak memaksakan izin reklamasi karena berbenturan dengan keagamaan warga Hindu di Bali.

"Tidak ada alasan PHDI tidak memakai kajian ini.‎ Dan ini untuk lebih menguatkan arti-arti budaya," sambung Gung Alit, salah satu tim riset dari ForBALI.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas