Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agar Warungnya Laris, Penjual Kopi di Gresik Ini Mencampurnya dengan Pil Koplo

Ditetapkannya Indonesia darurat Narkoba, polsek jajaran Polres Gresik berlomba - lomba menangkap pengguna dan pengedar narkoba.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Agar Warungnya Laris, Penjual Kopi di Gresik Ini Mencampurnya dengan Pil Koplo
TRIBUN KALTIM, MARGARET SARITA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Ditetapkannya Indonesia darurat Narkoba, polsek jajaran Polres Gresik berlomba - lomba menangkap pengguna dan pengedar narkoba.

Buktinya, Polsek Manyar menangkap seorang tersangka pemakai pil dobel L yaitu Faris Agustian (23), warga Pulau Mengare, Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah, Gresik.

Barang bukti yang disita yaitu 197 butir pil dobel L atau pil koplo, uang Rp 10.0000 dan satu buah telepon seluler yang dipakai transaksi.

"Penjaga warung ini nekat. Supaya kopinya laris dicampuri cairan Pil Koplo yang sudah dicairkan. Sehingga pelanggannya ketagihan," kata Kapolsek Manyar, AKP Frihamdeni.

Sedang Polsek Kawasan Pelabuhan Gresik  menangkap pengguna narkotika.

Operasi Bersih Sindikat Narkoba (Bersinar) Semeru 2016 berlangsung satu bulan mulai 21 Maret sampai 21 April 2016.

Polsek jajaran gencar menyampaikan bahaya narkoba dan menangkap pengguna serta pengedar narkotika.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gresik menangkap Gitok Hariyanto (31), warga Jl Titi Panjang, Belawan, Medan , yang bekerja sebagai kuli di Pelabuhan Gresik karena kasus sabu -sabu.

Gitok bersama temannya ditangkap di depan konter telepon seluler Jl Gubernur Suryo, Kecamatan Gresik.

Dari kasus Gitok ini polisi menagamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,34 gram dan sebungkus rokok.

"Tersangka ikut pesta sabu - sabu bersama temannya. Saat digerebek yang lain kabur sedangkan tersangka Gitok berhasil ditangkap," kata Kapolsek KP3 AKP Suyatmi.

Akibat perbuatannya tersangka Faris Agustian dijerat Pasal 196 Jucnto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun.

Sedangkan Gitok Hariyanto dikenakan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas