Nunggak Rp 33,6 Miliar, DJP Aceh Blokir 24 Rekening Penunggak Pajak
24 rekening penunggak pajak diblokir secara serentak di seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP) di Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Serambi Indonesia, Masrizal Bin Zairi
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, mulai hari ini, Kamis (7/4/2016), memblokir 24 rekening penunggak pajak yang dilakukan secara serentak di seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP) di Aceh.
Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh dalam konfrensi pers di kantornya mengatakan, DJP Aceh mencanangkan program penagihan aktif dalam bentuk blokir rekening terhadap para penunggak pajak yang sudah inkrah namun masih belum membayar.
"Pemblokiran rekening ini dilakukan serentak di seluruh Aceh dengan total tunggakan sebesar Rp 33.6 miliar atas 24 rekening aktif wajib pajak yang menunggak pajak," kata Aim Nursalim Saleh.
Dia menyebutkan, pemblokiran secara serentak dilakukan oleh tujuh KPP yang berada di bawah Kanwil DJP Aceh.
Secara teknis pemblokiran ini dilakukan karena tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan pihaknya.
“Bagi yang sudah kami blokir rekeningnya kami harapkan untuk secara kooperatif melakukan pelunasan tunggakan pajak. Silakan menghubungi KPP terdekat wajib pajak,” ujarnya.
Aim Nursalim menambahkan, program itu baru dicanangkan sekarang karena tahun ini merupakan tahun penegakan hukum.
Melalui pemblokiran rekening ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.