Gabungan Wartawan Kriminal di Sumsel Protes di Mapolresta Palembang
Gabungan wartawan yang bertugas di Mapolresta Palembang dan Polda Sulsel melakukan aksi unjuk rasa di halaman Mapolresta Palembang.
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Gabungan wartawan yang bertugas di Mapolresta Palembang dan Polda Sulsel melakukan aksi unjuk rasa di halaman Mapolresta Palembang, Jumat (8/4/2016).
Aksi ini menyusul tidak diberkenankannya wartawan melakukan peliputan di dalam naungan Polresta Palembang beserta jajaran.
Puluhan wartawan hadir dalam aksi demo tersebut. Mereka membentangkan spanduk-spanduk yang mereka bawa.
Tak hanya itu, Id card milik para awak jurnalis beserta perlengkapan kerja mereka seperti kamera dan handycam ditumpuk menjadi satu ditampat mereka melakukan aksi demo.
Demo tersebut terjadi, setelah beberapa wartawan dilarang untuk mengambil peliputan di dalam ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta.
Menurut Sam, salah satu wartawan media online ini mengatakan, pelarangan tersebut disampaikan oleh petugas di ruangan SPKT.
Sam mengatakan, menurut petugas tersebut, pelarangan itu sesuai dengan perintah Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tjahyono Prawoto SIk MH.
"Saya tadikan lagi duduk-duduk saja di depan ruangan SPKT, lalu salah satu petugas SPKT bilang wartawan tidak diperkenankan lagi mengambil liputan di dalam ruangan SPKT, namun kalau sudah di luar ruangan SPKT, itu bukan wewenang mereka lagi," ujar Sam saat dibincangi.
Tak hanya larangan lisan semata. Namun, larangan peliputan juga tertera di secarik kertas yang ditempelkan di depan pintu ruangan SPKT.
Larangan tersebut berbunyi, media cetak dan elektronik tidak boleh meliput dan mewancarai korban, tersangka, KA SPKT dan anggota SPKT tanpa seizin Kapolresta Palembang.
"Kata petugas ini sudah perintah Kapolresta," cetusnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.