Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gabungan Wartawan Kriminal di Sumsel Protes di Mapolresta Palembang

Gabungan wartawan yang bertugas di Mapolresta Palembang dan Polda Sulsel melakukan aksi unjuk rasa di halaman Mapolresta Palembang.

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Gabungan Wartawan Kriminal di Sumsel Protes di Mapolresta Palembang
TRIBUN SUMSEL/SLAMET TEGUH
Sejumlah Id card dan spanduk dikumpulkan oleh wartawan sebagai tanda melakukan aksi demo 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Gabungan wartawan yang bertugas di Mapolresta Palembang dan Polda Sulsel melakukan aksi unjuk rasa di halaman Mapolresta Palembang, Jumat (8/4/2016).

Aksi ini menyusul tidak diberkenankannya wartawan melakukan peliputan di dalam naungan Polresta Palembang beserta jajaran.

Puluhan wartawan hadir dalam aksi demo tersebut. Mereka membentangkan spanduk-spanduk yang mereka bawa.

Tak hanya itu, Id card milik para awak jurnalis beserta perlengkapan kerja mereka seperti kamera dan handycam ditumpuk menjadi satu ditampat mereka melakukan aksi demo.

Demo tersebut terjadi, setelah beberapa wartawan dilarang untuk mengambil peliputan di dalam ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta.

Menurut Sam, salah satu wartawan media online ini mengatakan, pelarangan tersebut disampaikan oleh petugas di ruangan SPKT.

Berita Rekomendasi

Sam mengatakan, menurut petugas tersebut, pelarangan itu sesuai dengan perintah Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tjahyono Prawoto SIk MH.

"Saya tadikan lagi duduk-duduk saja di depan ruangan SPKT, lalu salah satu petugas SPKT bilang wartawan tidak diperkenankan lagi mengambil liputan di dalam ruangan SPKT, namun kalau sudah di luar ruangan SPKT, itu bukan wewenang mereka lagi," ujar Sam saat dibincangi.

Tak hanya larangan lisan semata. Namun, larangan peliputan juga tertera di secarik kertas yang ditempelkan di depan pintu ruangan SPKT.

Larangan tersebut berbunyi, media cetak dan elektronik tidak boleh meliput dan mewancarai korban, tersangka, KA SPKT dan anggota SPKT tanpa seizin Kapolresta Palembang.

"Kata petugas ini sudah perintah Kapolresta," cetusnya.(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas