Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasek Suardika: 28 Desa Adat Menolak, Tapi Tak Ada yang Dukung Reklamasi Tolak Benoa

Penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa tak bisa dipandang secara matematis hanya melihat 28 desa adat saja.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pasek Suardika: 28 Desa Adat Menolak, Tapi Tak Ada yang Dukung Reklamasi Tolak Benoa
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Belasan ribu warga Bali berunjuk rasa damai menolak reklamasi? Teluk Benoa di bundaran Tol Tuban, Badung, Bali, Minggu (20/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa tak bisa dipandang secara matematis hanya melihat 28 desa adat saja.

Hal demikian disampaikan anggota DPD RI asal Bali, Gede Pasek Suardika, usai pertemuan dengan Pemprov Bali di kantor DPD RI perwakilan Bali, Jumat (8/4/2016).

Tercatat dari sekitar 1488 hanya 28 desa adat saja menolak rencana reklamasi Teluk Benoa yang digagas PT Tirta Wahana Bali internasional.

Pernyataan Pasek dikemukakan setelah disinggung mengenai persoalan akumulasi desa adat yang ada di Bali selama ini hanya sedikit, sementara yang belum bersikap banyak.

"Tidak bisa dipandang secara matematis begitu. Seharusnya dipandang bahwa ada desa adat yang terkena dampak (reklamasi, red)," kata Pasek.

Ia balik menantang mereka yang proreklamasi untuk menyebutkan berapa desa adat dan mana saja yang menyetujuinya.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau bicara seperti itu, coba sebutkan mana desa adat yang mendukung reklamasi? Sampai saat ini tidak ada. Jadi cara berpikirnya jangan matematis begitu," imbuh dia.

Pasek tak menyangkal, sikapnya sebagai anggota DPD RI asal Bali berseberangan dengan apa yang sudah direncanakan Pemprov Bali. Tapi bukan berarti ia menolak program-program Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.

"Misalnya saja soal fungsi Art Centre," ujar dia.

Mantan politikus Partai Demokrat itu menambahkan, Pastikalah yang mengeluarkan izin‎ kawasan Teluk Benoa pada 2013, sehingga menyebabkan perubahan Perpres 45 menjadi 51.

"Dengan begitu jika ingin suasana Bali kondusif, ya seharusnya meminta lagi supaya ada penundaan atau moratorium," sambung dia.


Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas