Polisi Pemilik 3,4 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
Kepolisian Resort (Polres) Pinrang meringkus oknum polisi, Brigadir Polisi (Brigpol) Supardi karena ditemukan 3,4 kg narkotika jenis sabu di rumahnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Kepolisian Resort (Polres) Pinrang meringkus oknum polisi, Brigadir Polisi (Brigpol) Supardi karena ditemukan 3,4 kg narkotika jenis sabu di rumahnya.
Pengungkapan sabu tersebut dilakukan di kediaman orang tua oknum polisi ini di Kampung Kanie, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Kamis (7/4/2016).
Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi mengungkapkan, pelaku sebenarnya bukan target operasi dan tidak pernah termonitor oleh Polres Pinrang sebelumnya.
"Pelaku kebanyakan ke Sidrap sehingga tidak terdeteksi di Pinrang," jelasnya, Jumat (8/4/2016).
Ia menjelaskan, pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pelaku dijerat dengan pidana berat yang ancamannya hukuman mati sementara posisinya sebagai polisi diproses terpisah," jelasnya.
Adri didampingi Wakapolres Pinrang, Kompol Dwi Bahtiar dan Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Abdul Karim mengatakan rumah tempat korban menyimpan sabu merupakan kediaman orang tuanya.
"Pelaku dan istri serta anaknya tinggal di rumah orang tuanya," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.