Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pemilik 3,4 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Kepolisian Resort (Polres) Pinrang meringkus oknum polisi, Brigadir Polisi (Brigpol) Supardi karena ditemukan 3,4 kg narkotika jenis sabu di rumahnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Pemilik 3,4 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
Tribun Timur/Darul Amri
Narkotika jenis sabu seberat 3,4 Kilogram berhasil didapatkan oleh perugas Kepolisian Resort (Polres) Pinrang di rumah seorang anggota kepolisian di Sidrap, Kamis (7/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Kepolisian Resort (Polres) Pinrang meringkus oknum polisi, Brigadir Polisi (Brigpol) Supardi karena ditemukan 3,4 kg narkotika jenis sabu di rumahnya.

Pengungkapan sabu tersebut dilakukan di kediaman orang tua oknum polisi ini di Kampung Kanie, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Kamis (7/4/2016).

Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi mengungkapkan, pelaku sebenarnya bukan target operasi dan tidak pernah termonitor oleh Polres Pinrang sebelumnya.

"Pelaku kebanyakan ke Sidrap sehingga tidak terdeteksi di Pinrang," jelasnya, Jumat (8/4/2016).

Ia menjelaskan, pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Pelaku dijerat dengan pidana berat yang ancamannya hukuman mati sementara posisinya sebagai polisi diproses terpisah," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Adri didampingi Wakapolres Pinrang, Kompol Dwi Bahtiar dan Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Abdul Karim mengatakan rumah tempat korban menyimpan sabu merupakan kediaman orang tuanya.

"Pelaku dan istri serta anaknya tinggal di rumah orang tuanya," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas