Seorang Polisi Jadi DPO Kasus Narkoba
Brigpol Supardi tertangkap menyembunyikan sabu seberat 3,4 kilogram di rumahnya di kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Brigpol Supardi tertangkap menyembunyikan sabu seberat 3,4 kilogram di rumahnya di kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Saat ini rekan kerja Brigpol Supardi, Brigpol Edi Chandra kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Sabtu (9/4/2016).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsebar, Komisaris Besar (Kombes) Pol Frans Barung Mangera membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, Brigpol Edi Candra menjadi DPO karena masuk dalam sindikat narkoba.
"Ini terungkap setelah kami melakukan pengembangan sindikat narkoba dari Supardi yang membuka mulut terkait adanya beberapa sindikat narkoba," kata Barung.
Selain Brigpol Edi Chandra yang saat ini masuk dalam DPO polisi, juga ditangkap dan diamankan beberapa jaringan dan sindikat dari penemuan narkoba jenis sabu seberat 4,3 kg, Kamis (7/4/2016) lalu.
Beberapa jaringan dan sindikat yang telah ditangkap yakni, Suparman (32) warga Sidrap, Ikram (25) warga Sinjai Barat, kabupaten Sinjai, Abdurrahman Ashari alias Ari (36) petani asal Baranti kabupaten Sidrap, dan Tri Sutriana Putri (20) mahasiswi UMI, warga Jl Andi Pawelloi kabupaten Pinrang.
Tidak hanya sindikat yang diamankan, namun satu gembong sindikat atau bos sindikat ini yakni, Edi bin Abdurahman alias Wilo (35) warga Baranti Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Kelima sindikat dan bosnya ini diamankan oleh Unit Lapangan Terpadu Polda Sulselbar, yakni Polres Barru, IT Polda dan Polres Pinrang.
"Jadi mereka ini diamankan di wilayah hukum Polres Barru saat mau melarikan diri dari pengejaran petugas," jelas Barung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.