Ini Tiga Kasus Korupsi di Babel yang 'Mengambang' dan Menyita Perhatian
Selanjutnya untuk kasus alat kesehatan RSUP Soekarno Hatta nilai proyek lenbih dari Rp 60 Milyar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12 milyar.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kasubdit Tipikor Krimsus Polda Babel AKBP Hendro Kusmayadi mewakili Dirkrimsus Kombes (Pol) Hendro Kusmayadi mengatakan ada tiga kasus korupsi yang kembali diangkat pihaknya.
Antara lain pembebasan lahan kantor Basarnas di Kace Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka nilai proyeknya sebesar Rp 3,6 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,8 milyar.
Pasalnya lahan yang luasnya 9.200 m2 atau tidak sampai 1 hektar tersebut dibebaskan dari lahan masyarakat dengan angka fantastis mencapai Rp 400.000 per meternya.
Padahal kawasan tersebut adalah lahan rawa-rawa.
Bahkan pihak Tipikor Polda Babel telah mengumpulkan data bahwa kawasan tersebut NJOP nya hanya Rp 7.000 permeter.
Bahkan harga pasarannya masih jauh dari angka Rp 400.000.
Baru-baru ini saja pihak Tipikor mencoba menawar harga lahan di sebelah lahan bakal kantor Basarnas tersebut kepada masyarakat.
Ternyata harga tawarannya Rp 200.000 masih bisa dinegoisasikan.
"Jadi kita lihat memang ada potensi kerugian negara dan layak kasusnya diteruskan," kata AKBP Hendro Kusmyadi.
Selanjutnya untuk kasus alat kesehatan RSUP Soekarno Hatta nilai proyek lenbih dari Rp 60 Milyar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12 milyar.
Untuk kasus ini sempat menjadi sorotan masyarakat karena kasusnya sudah 3 tahun tanpa ada kejelasan.
Maka dari itu Tipikor Dit Krimsus Polda Babel kembali mengangkatnya untuk terus dilanjutkan kembali.
"Akan kita kabari perkembangan kasus alkes dalam waktu dekat ini," kata Hendor Kusmayadi.
Sedangkan untuk kasus pupuk bersubsidi dengan nilai proyek Rp 3,6 milyar dengan jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,2 milyar dan telah ada tersangkanya.
Kasus pupuk ini diduga adanya penurunan spek pupuk berubsidi.
Tersangkanya antara lain Yd, Kt dan Mh.
"Pupuk bersubsidi dalam proyek pengadaan tidak sesuai speknya dan sudah ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Hendro Kusmayadi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.