Pansus DPRD Gresik Ributkan Panggilan Yang Mulia dan Yang Terhormat
Rapat pansus yang juga melibatkan tim ahli dari Universitas Narotama Surabaya ini juga membahas tentang aturan absensi untuk anggota DPRD Gresik.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Panggilan 'Yang Mulia' untuk anggota dewan menjadi perdebatan serius dalam rapat panitia khusus (Pansus) pembahasan Kode Etik di DPRD Gresik, Senin (11/4/2016).
Beberapa anggota dewan mengusulkan, pimpinan sidang kode etik dipanggil 'Yang Mulia' ketika sedang memimpin sidang Kode Etik, tapi beberapa anggota dewan lain tidak setuju dengan usulan tersebut.
"Ada yang usul pakai panggilan Yang Terhormat, ada juga yang usul untuk panggilan Yang Mulia. Tapi panggilan Yang Mulia itu hanya untuk agenda sidang etik ketika Badan Kehormatan menyidangkan pelanggaran anggota saja," ujar Ketua Pansus Kode Etik, Zulfan Hasyim pada SURYA.co.id, Senin (11/4/2016).
Untuk panggilan Yang Terhormat, dikhawatirkan antara penyidang dan yang disidangkan sama.
"Sama-sama dipanggil Yang Terhormat karena itulah ada usulan panggilan Yang Mulia, sebagai pembeda," katanya.
Namun semua, kata dia masih dalam proses pembahasan.
"Nanti akan ada finalisasi untuk keputusan Panmus," sambung anggota dewan yang juga menjabat sebagai Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Gresik tersebut.
Dan yang perlu diingat, masih kata Zulfan, keputusan Pansus-pun belum final karena semua akan dibahas di rapat Paripurna.
Rapat Pansus yang juga melibatkan tim Ahli dari Universitas Narotama Surabaya ini juga membahas tentang aturan absensi untuk anggota DPRD Gresik.
Pansus berusaha merumuskan formula agar aturan absensi tidak mudah diakali oleh anggota.
Pada Kode Etik yang lama, anggota dewan yang mangkir 6 kali berturut-turut baru bisa dijerat kode Etik dan dikenai sanksi.
Aturan itulah yang selama ini banyak diakali oleh para anggota dewan agar tidak kena sanksi meski telat mankir.
Misalnya, seorang anggota dewan sudah 5 kali mankir berturut-turut mengikuti rapat paripirna dewan. Kemudian masuk pada kali keenam, sehingga tidak bisa dikenakan sanksi.
"Kami masih mencari formulanya. Bagaimana agar aturan absensi tidak bisa lagi diakali," lanjutnya.
Selain dari internal anggota Pansus dan internal dewan, pihaknya juga berusaha mendapat masukan dari eksternal untuk ini, termasuk dari tim ahli dan beberapa pihak lain yang berkompeten