Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengantin Baru Ini Masuk Penjara karena Tetangkap Basah Jualan Sabu

Dedy Sunarno (32) kelimpungan mencari uang tambahan setelah menikah pada dua bulan silam.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengantin Baru Ini Masuk Penjara karena Tetangkap Basah Jualan Sabu
Surya/Fatkhul Alami
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dedy Sunarno (32) kelimpungan mencari uang tambahan setelah menikah pada dua bulan silam.

Maklum saja pendapatan warga Sepanjang yang mengontrak rumah di Jalan Gunungsari ini hanya dari makelar burung.

Setelah berpikir panjang, Dedy nekat berencana menjual sabu. Karena sudah lama mengonsumsi sabu, Dedy tidak kesulitan mencari pemasok barang haram tersebut.

Dia mendapat informasi bila bandar berinisial D bersedia memasok barang tersebut.

Dia lalu menghubungi D melalui nomor ponsel yang diperoleh dari temannya. Dalam pembicaraan via telepon ini, Dedy awalnya tertanya harga sabu per gram-nya. D menyebutkan harga sabu miliknya seharga Rp 800.000 per gram.

“Karena murah, saya bersedia ambil sabu banyak,” kata Dedy, Senin (11/10/2016).

Dedy mengambil sabu seberat 44 gram. Sebagaimana bandar lainnya, D tidak mau bertemu langsung dengan Dedy.

Berita Rekomendasi

Dia minta Dedy mentransfer yang ke rekeningnya dan berjanji segera mengirim sabu sesuai pesanan setelah uang masuk rekening.

Dedy pun memenuhi permintaan D. Setelah mentransfer uang, Dedy menghubungi D dan segera menaruh sabu sesuai pesanan ke tempat yang disepakati.

D sudah tidak di lokasi saat dia mengambil sabu tersebut. Makanya Dedy hanya menggelengkan kepala saat ditanya identitas D oleh petugas.

“Saya belum pernah menjual sabu. Rencananya saya akan menjual sabu ini seharga Rp 900.000 per gram,” tambahnya.

Dedy gagal mengedarkan sabu yang baru dibelinya itu setelah anggota Unit Reskrim Polsek Pakal berhasil mengendusnya.

Unit pimpinan AKP Oloan Manulang ini langsung mendatangi rumah Dedy. Saat itu Dedy sedang menimbang sabu dan mengemasnya menjadi beberapa poket.

Kapolsek Pakal, Kompol Widjanarko mengungkapkan tersangka memang mengaku baru sekali bisnis sabu.

Tapi pihaknya masih meragukan keterangan tersangka. Dia yakin tersangka sudah lama menjalankan bisnis haram ini.

Menurut Widjanarko, pengedar anyaran pasti berpikir ulang mengambil sabu dalam jumlah banyak.

Biasanya pengedar anyaran mengambil sabu sedikit. Setelah memiliki banyak pelanggan, baru berani mengambil sabu banyak.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti lagi untuk mengecek benar atau tidaknya keterangan tersangka,” pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas