Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Spanduk Kedaluwarsa, Sodri Terancam Bui Tujuh Tahun

Gara-gara spanduk kedaluwarsa, seorang buruh cat toko mebel terancam pidana penjara tujuh tahun.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Gara-gara Spanduk Kedaluwarsa, Sodri Terancam Bui Tujuh Tahun
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Sodri Wasingan (38) ditemani istrinya, Ira Murdianingsih (24), saat ditemui Tribun Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zaenal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah, tapi tetap berkeadilan. Apakah layak gara-gara spanduk kedaluwarsa harus dibui tujuh tahun?

Begitulah yang dialami Sodri Wasingan (38). Buruh pengecat mebel itu dimejahijaukan gara-gara mengambil spanduk kedaluwarsa yang terbentang di Jalan Dr Cipto, Semarang, Selasa (19/1/2016).

Spanduk berukuran 2x7 meter tersebut sudah kedaluwarsa karena tertulis 16 Januari 2016. Tiga hari kemudian, sekira pukul 08.30 WIB, Sodri mencopot spanduk tersebut dari tiang reklame.

"Disitu tertulis tanggal 16 Januari, jadi sudah tidak berlaku lagi. Waktu saya ambil itu tanggal 19 Januari. Sudah lewat tiga hari,” kata Sodri kepada Tribun Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/4/2016).

Bukan didasari niat jahat Sodri mengambil spanduk itu tapi lebih karena informasinya sudah kedaluwarsa. Ia berencana menggunakan spanduk sebagai atap kandang berukuran 2x1 meter agar ayamnya nyaman bertelur.

“Spanduk itu akan saya pakai untuk menutup kandang ayam. Karena selama ini saya belum bisa membuat atapnya," cerita dia.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ira Murdianingsih (24) tampak sedih mengetahui ancaman pidana yang bakal ditanggung Sodri. Suara wanita bertubuh gemuk itu berat saat menceritakan kasus suaminya.

Di hari suaminya diamankan, tak berapa lama ia pergi ke toko mebel tempatnya bekerja, Sodri menelepon Ira dan mengabarkan dirinya ditahan di Polsek Semarang Timur.

"Saya langsung lemas ditelepon suami dari kantor polisi. Badan saya lemas, tidak bisa berpikir apa-apa," cerita Ira mendengar suaminya ditahan.

Dalam kondisi masih lemas dan menangis, Ira mencoba berpikir meminta bantuan untuk menolong suaminya itu. Hingga akhirnya ia menghubungi saudara-saudaranya, namun mereka tak punya kuasa apa pun soal urusan hukum.

"Dia ambil spanduk itu juga baru pertama kali. Sebelumnya tidak pernah ambil-ambil spanduk di jalan," ujar Ira.


Sejak Sodri ditahan, anak semata wayang mereka bernama Salma (2,5) terus menanyakan di mana ayahnya. Terpaksa Ira pun berbohong kepada putrinya itu.

"Anak saya sangat dekat dengan ayahnya. Setiap hari bertanya di mana ayah, setiap hari pula saya harus membohonginya. Saya sampaikan jika ayahnya masih kerja dan belum pulang," Ira bercerita sambil terisak.

Rongga hati Ira sedikit lega setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan suaminya. Meski diperbolehkan pulang ke rumah, suaminya bakal mendekam di balik penjara masih membayangi Ira jika hakim memutuskan Sodri bersalah.

"Semoga hakim membebaskan dan kembali berkumpul ‎dengan keluarga. Dia tulang punggung kami. Kalau dia dipenjara, bagaimana hidup saya dan anak?" ugkap Irma.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas