Oknum Guru Honorer Cabul di Sungailiat Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Plh Kasat Reskrim AKP Faisal Fatsey , memastikan, pihaknya telah mengantongi bukti dan saksi pencabulan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Plh Kasat Reskrim AKP Faisal Fatsey , Selasa (12/4/2016) memastikan, pihaknya telah mengantongi bukti dan saksi soal Oknum Guru Honor SDN Jeliti Sungailiat, Renhad sodomi muridnya.
"Sebenarnya tersangka pelaku (Renhad) sudah kita amankan sejak Senin (11/4/2016) malam kemarin di kediamannya. Dia kita tangkap tanpa perlawanan," kata Faisal, Selasa (12/4/2016).
Faisal mengatakan, kasus itu sedang dalam proses. Penyidik PPA Reskrim Polres Bangka masih memeriksa para saksi.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Undang-Undang (UU) RI Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Faisal menyebut tersangka diancam hukuman, maksimal penjara 15 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.