Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Honorer Cabul di Sungailiat Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Plh Kasat Reskrim AKP Faisal Fatsey , memastikan, pihaknya telah mengantongi bukti dan saksi pencabulan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Oknum Guru Honorer Cabul di Sungailiat Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
youtube
ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Plh Kasat Reskrim AKP Faisal Fatsey , Selasa (12/4/2016) memastikan, pihaknya telah mengantongi bukti dan saksi soal Oknum Guru Honor SDN Jeliti Sungailiat, Renhad sodomi muridnya.

"Sebenarnya tersangka pelaku (Renhad) sudah kita amankan sejak Senin (11/4/2016) malam kemarin di kediamannya. Dia kita tangkap tanpa perlawanan," kata Faisal, Selasa (12/4/2016).

Faisal mengatakan, kasus itu sedang dalam proses. Penyidik PPA Reskrim Polres Bangka masih memeriksa para saksi.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Undang-Undang (UU) RI Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Faisal menyebut tersangka diancam hukuman, maksimal penjara 15 tahun.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas