Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron 6 Bulan, Preman Kampung Dibekuk Saat Main Biliar

Ia dibekuk ketika sedang bermain biliar di Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, Senin (11/4/2016) sekitar pukul 19.00.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Buron 6 Bulan, Preman Kampung Dibekuk Saat Main Biliar
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Setelah buron selama enam bulan, tersangka Novriadi berhasil dibekuk, Senin (11/4). 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Ardani Zuhri

TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Setelah sempat buron selama enam bulan dalam kasus penganiayaan, seorang preman kampung Novriadi (33) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk petugas.

Ia dibekuk ketika sedang bermain biliar di Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, Senin (11/4/2016) sekitar pukul 19.00.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Selasa (12/4/2016), tersangka yang dikenal cukup meresahkan sebagai preman kampung, menjadi buronan petugas dalam dua kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dengan LP/B - 35 /X /2015/ Sek R. Lby/ 2015 tanggal 6 Oktober 2015, dan LP/B - 42/ XII/2015/ Sek R. Lby / 2015 tanggal 20 Desember 2015.

Sejak dilaporkan, tersangka menghilang dan kucing-kucingan dengan petugas sampai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika tersangka terlihat sedang bermain bilyard di Desa Lecah yang berbatasan dengan Kabupaten OKU.

Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan benar melihat tersangka sedang bermaian biliar.

Tanpa buang-buang waktu petugas langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan yang berarti.

Berita Rekomendasi

Dan ketika digeledah, dibadan tersangka tepatnya dipinggang sebelah kiri terdapat sebilah pisau beserta sarung.

Atas temuan tersebut tersangka pasrah dan tidak bisa mengelak ketika digelendang ke Mapolsek Lubai.

Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Lubai AKP Jauhari didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, bahwa tersangka memang sudah menjadi buronan dalam dua kasus penganiayaan dengan korban berbeda.

Atas perbuatan tersebut tersangka akan dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dan sajam. Saat ini, tersangka bersama barang bukti pisau telah diamankan di Mapolsek Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas