Bawang, Rokok dan Minuman Beralkohol Dimusnahkan Kecuali Beras
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam memusnahan barang-barang hasil sitaan.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam memusnahan barang-barang hasil sitaan, Kamis (14/4/2016) siang.
Beberapa barang yang dimusnahkan tersebut berupa bawang sebanyak 4.770 Kg, sarden 600 Jaleng, barang kena cukai berupa Minuman Eti Alkohol berbagai merek sebanyak 965 Botol (723.25 liter) dan 14.736 liter (4,736 liter) Rokok berbagai merek sebanyak 1.794.480 batang dengan perkiraan kerugian negara sebsar Rp 679.524.500.
Kepala Kantor BC Batam Nugroho Wahyu mengatakan selain barang-barang yang dimusnahkan ini ada beberapa barang tangkapan yang tidak dimusnahkan.
"Kalau beras tidak kita musnahkan. Beras-beras hasil tangkapan itu akan kita hibahkan ke Kabupaten Tanjungbalai Karimun dan ke Kabupaten Lingga," kata Nugroho.
Barang-barang yang dimusnahkan ini sudah disetujui dan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Asalkan nantinya dalam pemusnahan tidak mencemari lingkungan.
Maka dari itu, beberapa barang yang dimusnahkan di Kantor BC Batam hanya sebagai simbolis saja. Nantinya yang akan memusnahkan secera keseluruhan dilakukan oleh PT Desa Air Cargo.
"Untuk pemusnahan dilakukan oleh perusahaan yang sudah profesional dan memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal pemusnahan barang," tambah Nugroho.
Selama ini, petugas Bea dan Cukai yang dibantu pihak kepolisian sering melakukan penangkapan. Namun ada saja celahnya bagi para pemain untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
Dalam hal ini, Nugroho juga berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah banyak membantu petugas BC untuk melakukan pencegahan.
"Sesuai perintah Kapolri agar polisi bisa membackup petugas BC. Maka dari itu, kita apresiasi kepada teman-teman polisi," katanya. (koe)