Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Pulang Kampung, Seorang Istri Nikahi Kekasih Lamanya Dan Buat Keterangan Suami Meninggal

“Sebagai syarat administrasi dibuat surat bahwa suami pertamanya telah meninggal. Namun surat itu telah disiapkan sama dengan surat Sardiwan yang meny

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Izin Pulang Kampung, Seorang Istri Nikahi Kekasih Lamanya Dan Buat Keterangan Suami Meninggal
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Nur Azimah terdakwa melakukan perkawinan tidak sah, memalingkan muka saat difoto di ruang PN Singkil, Rabu (13/4/2016) sore. Nur Azimah menikah lagi sebelum diceraikan suaminya. 

Mengetahui hal itu Lukman mengambil langkah hukum dengan melaporkan istrinya ke polisi.

Perkara itu bergulir hingga ke pengadilan.

Nur Azimah didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 ke 1 junto pasal 84 KUH Pidana.

“Nur Azimah telah terbukti melakukan tidak pidana melakukan perkawinan tidak sah dan tidak ada alasan pemaaf. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan dan 15 hari serta tetap dalam tahanan,” ujar JPU Yusril Ardi.

Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis setelah mendengarkan tututan jaksa meminta Azimah, menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Sidang pembelaan tersebut akan disampaikan dalam sidang berikutnya 20 April mendatang.

Di persidangan Azimah tampak malu-malu apalagi di ruangan ada suami pertamanya Lukam menyaksikan.

Berita Rekomendasi

Saat difoto pun Azimah terus memalingkan mukannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas