Kepala BNNP DIY Sebut Ada 41 Narkoba Jenis Baru di Indonesia
Hingga kini ada 41 jenis baru yang muncul dan sudah beredar di Indonesia.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM SLEMAN - Banyak narkoba jenis baru yang belum terdaftar sebagai narkoba di Kemenkes padahal barang-barang tersebut memiliki efek yang sama dengan narkoba.
Kepala BNNP DIY, Kombes Pol Soetarmono mengatakan saat ini ada 41 jenis barang yang sedang didaftarkan agar segera masuk daftar Permenkes sebagai Narkoba.
"Kita koordinasi dengan BNN pusat mencari jenis baru yang sudah masuk ataupun belum di lampiran Permenkes tentang zat terlarang," ujarnya saat ditemui di PEI Napza Kalasan Sleman Kamis (14/4/2016).
Soetarmono menambahkan setiap tahun ada turunan-turunan baru dari narkoba yang sudah ada sehingga selalu ada yang baru.
Hingga kini ada 41 jenis baru yang muncul dan sudah beredar di Indonesia.
"Dua tahun lalu ada 251 jenis baru yang masuk ke kita, kalau dites di studi parameter kita belum muncul harus diuji lab baru ketahuan," ujarnya.
Kalau belum dimasukkan dalam barang terlarang oleh Permenkes maka masyarakat tidak ada informasi jenis baru ini belum tau sehingga mereka merasa aman menggunakannya padahal efeknya sama berbahayanya dengan Narkoba.
Yang terbaru beredar di Yogyakarta adalah jenis tembakau gorila yang memiliki efek sama seperti ganja.
"Itu juga segera didaftarkan, itu kan harganya murah cuma 24 ribu sudah dapat tembakau sintesis tapi dampaknysla sama dengan ganja," ujarnya.
"Jangan sampai seperti kasus Raffi Ahmad yang lolos dia menggunakan methylone tapi belum ada UU nya jadi dia tidak dijerat," tambahnya. (*)